JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah tegas memperketat kedisiplinan dan menjaga integritas internal korps. Melalui Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026.
Polri secara resmi melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan.

Langkah penertiban ini dikeluarkan menyusul komitmen institusi dalam menegakkan standar etika, profesionalisme, serta kesehatan fisik dan mental anggota Polri secara menyeluruh.
Berdasarkan isi surat edaran tersebut, aturan berlaku tanpa pengecualian bagi setiap jajaran personel di manapun bertugas.
Menjaga citra dan marwah institusi, kebijakan pembatasan ini dinilai sebagai bagian dari pengawasan melekat (waskat) untuk memastikan para aparat penegak hukum tetap menjadi teladan yang baik di tengah masyarakat.
Penggunaan rokok elektrik oleh aparat berseragam di ruang publik kerap memicu sorotan tajam dari masyarakat, sehingga aturan ini diharapkan mampu menutup celah penurunan citra institusi.
Pihak Mabes Polri menegaskan bahwa pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan ditindak tegas sesuai dengan mekanisme hukum internal dan ketentuan disiplin yang berlaku di lingkungan kepolisian.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri diinstruksikan untuk mengawasi secara ketat implementasi kebijakan baru tersebut di lapangan.(**)














