Menu ✖

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

TNI / Polri

Langkah Disipliner: Kapolri Terbitkan Surat Edaran Larangan Penggunaan Vape bagi Seluruh Personel

badge-check


					Langkah Disipliner: Kapolri Terbitkan Surat Edaran Larangan Penggunaan Vape bagi Seluruh Personel Perbesar

JAKARTA — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah tegas memperketat kedisiplinan dan menjaga integritas internal korps. Melalui Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/9/X/2026.

Polri secara resmi melarang seluruh personelnya menggunakan rokok elektrik atau vape, baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan.

Langkah penertiban ini dikeluarkan menyusul komitmen institusi dalam menegakkan standar etika, profesionalisme, serta kesehatan fisik dan mental anggota Polri secara menyeluruh.

Berdasarkan isi surat edaran tersebut, aturan berlaku tanpa pengecualian bagi setiap jajaran personel di manapun bertugas.

Menjaga citra dan marwah institusi, kebijakan pembatasan ini dinilai sebagai bagian dari pengawasan melekat (waskat) untuk memastikan para aparat penegak hukum tetap menjadi teladan yang baik di tengah masyarakat.

Penggunaan rokok elektrik oleh aparat berseragam di ruang publik kerap memicu sorotan tajam dari masyarakat, sehingga aturan ini diharapkan mampu menutup celah penurunan citra institusi.

Pihak Mabes Polri menegaskan bahwa pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan ditindak tegas sesuai dengan mekanisme hukum internal dan ketentuan disiplin yang berlaku di lingkungan kepolisian.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri diinstruksikan untuk mengawasi secara ketat implementasi kebijakan baru tersebut di lapangan.(**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Operasi Senyap Berkereta: Tim Gabungan Polda Metro Jaya Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Bahari

1 November 2026 - 12:03 WIB

Ratusan Tersangka dan Korporasi Dibidik Bareskrim dalam Kasus Karhutla

30 October 2026 - 09:53 WIB

Operasi Patuh Jaya 2026 Resmi Digelar: 2.938 Personel Gabungan Dikerahkan, Tindak Tegas Pelanggar Berbahaya di Jalanan

26 October 2026 - 12:01 WIB

Tegas! Polri Tetapkan 243 Tersangka dan 11 Korporasi Kasus Karhutla, Termasuk 3 Perusahaan Asing

24 October 2026 - 13:20 WIB

Sinergi Kemenhub dan Polri: Siapkan Strategi Pengamanan Jalur Transportasi Menyambut Nataru dan Lebaran

21 October 2026 - 19:08 WIB

Trending on TNI / Polri