Menu ✖

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Uncategorized

Menko Bahlil Larang Keras Ekspor SDA Transit Lewat Negara Ketiga

badge-check


					Menko Bahlil Larang Keras Ekspor SDA Transit Lewat Negara Ketiga Perbesar

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengeluarkan instruksi tegas kepada para direktur jenderal dan pelaku industri pertambangan nasional.

Bahlil secara terbuka melarang praktik pengiriman atau ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) Indonesia yang dilakukan melalui skema transit di negara tertentu.

Pernyataan keras tersebut disampaikan Bahlil dalam acara pembukaan Mineral and Batubara Convention and Exhibition (Minerba Convex) 2026 yang diselenggarakan di Jakarta pada Senin (2/11/2016).

Instruksi tegas: “langsung ke negara tujuan tanpa yransit”. Di hadapan para pemangku kepentingan sektor pertambangan, Bahlil menekankan agar praktik transit komoditas tambang yang kerap mampir ke negara perantara sebelum sampai ke tangan pembeli akhir segera dihentikan. Ia menuntut agar jalur logistik ekspor komoditas strategis Indonesia dilakukan secara langsung (direct shipping) ke negara tujuan utama.

“Pak Dirjen (direktur jenderal), saya perintahkan lewat forum ini, jangan lagi ada pengiriman sumber daya alam kita, kalau kita ekspor, ya lewat transit negara tertentu. Ya, saya nggak mau,” tegas Bahlil dalam pidato pembukaannya.

Sebagai bentuk konkret, Bahlil memberikan contoh kasus pengiriman komoditas hasil tambang ke Tiongkok (China). Ia menginstruksikan agar pengapalan komoditas tersebut dikirim langsung dari pelabuhan di Indonesia menuju China, tanpa melalui pelabuhan transit di negara perantara manapun.

Langkah progresif ini dinilai sebagai upaya strategis pemerintah untuk memperketat pengawasan tata niaga ekspor pertambangan, melindungi kedaulatan logistik nasional, serta memastikan optimalisasi penerimaan devisa negara secara transparan.

Dengan memangkas jalur transit di negara ketiga, pemerintah dapat memonitor secara presisi volume, spesifikasi, dan nilai valuasi riil komoditas tambang yang keluar dari teritorial Indonesia.

Kebijakan ini sekaligus memperkuat arah politik ekonomi nasional di bawah rezim hilirisasi, di mana komoditas pertambangan tidak hanya didorong untuk bernilai tambah tinggi di dalam negeri, tetapi juga memiliki integritas rantai pasok (supply chain) yang bersih dari intervensi broker atau jalur logistik abu-abu di tingkat internasional. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Sinergi Strategis Mabes Polri dan Kementerian Desa: Perkuat Program “Desa Bersinar”

2 November 2026 - 17:14 WIB

Misteri Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak di Madiun Terkuak, Pelaku Ber-IQ Superior

28 October 2026 - 10:28 WIB

DITRESKRIMSUS POLDA SUMUT BONGKAR PRAKTIK CURANG SPBU: MODUS KURANGI TAKARAN MINYAK SELAMA 7 TAHUN DIKULITI

26 October 2026 - 19:33 WIB

Soroti Usulan Redefinisi Korupsi Luhut Binsar Pandjaitan, Publik Melayangkan Kritik Pedas

24 October 2026 - 13:01 WIB

Ratusan Demonstran Terobos Kantor Gubernur Kaltim, Tuntut Kehadiran Rudy Mas’ud

21 October 2026 - 19:05 WIB

Trending on Uncategorized