Menu

Dark Mode
 

Tangerang Raya

Skandal Perpajakan: Kemenkeu RI Ungkap Dugaan Premanisme di KPP Pratama Tigaraksa


					Skandal Perpajakan: Kemenkeu RI Ungkap Dugaan Premanisme di KPP Pratama Tigaraksa Perbesar

Tigaraksa, Tangerang – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia dikabarkan tengah mengusut dugaan praktik “premanisme” dan kebocoran data oleh oknum pegawai di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa, Tangerang, Banten. Investigasi internal ini mencuat ke publik setelah adanya indikasi kuat mengenai penyalahgunaan wewenang dan perilaku buruk yang merusak citra institusi perpajakan.

Inti Permasalahan Informasi yang beredar menunjukkan bahwa Kemenkeu RI, melalui unit pengawasan internalnya, sedang mendalami secara serius kasus ini. Fokus utama penyelidikan adalah: Melibatkan oknum pegawai yang diduga melakukan intimidasi atau tekanan di luar prosedur resmi dalam proses penagihan atau pemeriksaan pajak terhadap Wajib Pajak (WP).

Dugaan Premanisme di KPP Pratama Tigaraksa, Tangerang

Berdasarkan laporan yang diterima Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa adalah dugaan tindak premanisme yang dilakukan oleh oknum pegawai di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tigaraksa, Tangerang, Banten. Keluhan ini diterima Menteri Keuangan melalui layanan aduan masyarakat yang baru diluncurkan via nomor WhatsApp “Lapor Pak Purbaya” (tercantum di berita: 082240406***).

“Laporan tersebut menyebutkan adanya tindak premanisme yang dilakukan oleh Account Representative (AR) Pajak di KPP Tigaraksa,” tutur Kemenkeu dalam sebuah keterangan Pers nya. Menteri Purbaya menduga kuat bahwa tindakan premanisme ini terkait dengan permintaan uang secara paksa kepada Wajib Pajak (WP). Purbaya menyatakan kekesalan dan keterkejutannya terhadap laporan tersebut.

Kebobrokan Pegawai

Menyangkut dugaan pelanggaran kode etik, seperti praktik suap, gratifikasi, atau bahkan pembocoran data perpajakan rahasia WP untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Dampak dan Konteks Politik. Skandal ini menambah daftar panjang tantangan yang dihadapi oleh institusi perpajakan dalam upaya mencapai target penerimaan negara dan membangun kepercayaan publik. Dalam konteks politik dan kebijakan, pengungkapan kasus ini memiliki beberapa implikasi:

Tindakan Kemenkeu untuk “membongkar” praktik bobrok ini menunjukkan komitmen untuk membersihkan birokrasi, sejalan dengan instruksi Presiden mengenai reformasi tata kelola pemerintahan. Kasus ini akan kembali menyulut sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, khususnya Komisi XI (Bidang Keuangan), mengenai efektivitas pengawasan internal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Perilaku oknum yang terindikasi melanggar etika dan hukum dinilai mencederai prinsip keadilan fiskal, di mana masyarakat dituntut patuh, namun pelaksana di lapangan justru menyalahgunakan kekuasaan. Terbaru, hingga berita ini diturunkan Senin 16/11/25, belum ada keterangan resmi terperinci dari pihak Kemenkeu mengenai jumlah oknum yang terlibat atau sanksi spesifik yang akan dijatuhkan. Publik menantikan langkah tegas pemerintah dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pajak. [Red]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Skandal RSUD Tigaraksa: Uji Nyali BPK di Bawah Bayang-Bayang Putusan MK

10 April 2026 - 18:49 WIB

Menata Wajah Kota, Camat: Urgensi Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kawasan Pasar Anyar

7 April 2026 - 10:52 WIB

Pro-Kontra SP3 RSUD Tigaraksa: Antara Pemulihan Kerugian Negara dan Kepastian Konstitusional

6 April 2026 - 17:05 WIB

Menelusuri Jejak ‘Korlap’ di Balik Gurita Distribusi Obat Keras Ilegal di Tangerang

2 April 2026 - 21:50 WIB

Tata Kelola Retribusi Kekayaan Daerah Kabupaten Tangerang Disorot

2 April 2026 - 07:10 WIB

Trending on Daerah