JAKARTA — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil tindakan tegas terkait skandal fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong. Mantan Kepala Lapas (Kalapas) Cibinong, Wisnu Hani Putranto, resmi diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) menyusul ditemukannya fasilitas hunian ala homestay di dalam lingkungan lapas tersebut.
Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, dalam konferensi pers bersama Ombudsman RI di Kantor Kemenimipas, Jakarta Selatan, Senin (5/10/26).

Rudi mengungkapkan bahwa temuan ini melibatkan total 17 pegawai yang kedapatan melakukan penyalahgunaan wewenang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sanksi disiplin dijatuhkan kepada seluruh oknum yang terlibat dengan rincian sebagai berikut:
- 1 Orang Dipecat: Eks Kalapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto, menjadi satu-satunya pejabat yang menerima sanksi pemecatan sebagai ASN.
- 5 Orang Dihukum Berat: Dijatuhi sanksi hukuman disiplin tingkat berat.
- 11 Orang Dihukum Sedang: Menerima sanksi hukuman disiplin tingkat sedang.
Pihak Kemenimipas menegaskan bahwa penyalahgunaan wewenang yang menghadirkan fasilitas khusus atau hunian mewah bagi pihak tertentu di dalam lapas merupakan pelanggaran berat terhadap aturan dan integritas pemasyarakatan.
Langkah tegas ini diambil guna memberikan efek jera serta membenahi sistem tata kelola di lingkungan pemasyarakatan. (**)














