Menu

Dark Mode
 

Headline

Tiang Bangunan Berdiri di Atas Drainase, Penegakan Perda di Kota Tangerang Dipertanyakan


					Tiang Bangunan Berdiri di Atas Drainase, Penegakan Perda di Kota Tangerang Dipertanyakan Perbesar

TANGERANG – Praktik pembangunan yang menabrak aturan tata ruang kembali mencuat ke publik. Sebuah bangunan rumah tinggal yang berlokasi tepat di depan Puskesmas Poris Gaga Lama Kec.Batuceper Kota Tangerang menjadi sorotan tajam lantaran diduga kuat melanggar aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan berdiri di atas fasilitas publik.

Berdasarkan bukti yang dihimpun, tiang penyangga bangunan tersebut terlihat jelas berdiri di atas saluran drainase. Hal ini memicu kecaman karena selain mengganggu fungsi resapan air, pembangunan tetap berjalan meski izin belum dikantongi.

*Respons “Siap Bang” dan Polemik Izin Belakangan

Dalam sebuah tangkapan layar percakapan dengan Kabid Gakkum (Penegakan Hukum Daerah) setempat, Hendra, terungkap bahwa pihak otoritas baru melakukan pemanggilan saat bangunan sudah dalam proses pengerjaan.

“Kita panggil dan sedang diurus PBG-nya bang,” tulis Hendra dalam pesan singkat tersebut.Selasa, 20/01/2025

Jawaban ini memicu kritik pedas dari masyarakat. Muncul anggapan bahwa di Kota Tangerang berlaku konsep “bangun dulu, urus izin belakangan.” Jika hal ini dibiarkan, marwah Peraturan Daerah (Perda) dianggap remeh oleh para pengembang atau pemilik bangunan.

Dugaan “Tebang Pilih” dalam penindakan. Ketegasan Satpol PP dan Dinas terkait kini diuji. Masyarakat mendesak agar bangunan yang menyalahi aturan tata ruang segera disegel atau dilakukan pembongkaran paksa pada bagian yang menyerobot drainase.

“Jangan sampai penegakan Perda terlihat tebang pilih. Kalau bangunan rakyat kecil langsung digusur, sementara bangunan permanen di atas drainase hanya dipanggil untuk mengurus izin, di mana letak keadilannya?” ungkap salah satu warga yang memantau lokasi tersebut.

Poin-Poin Pelanggaran yang Disoroti:

  • Pelanggaran Tata Ruang: Mendirikan struktur bangunan permanen di atas saluran air (drainase).
    Prosedur Izin: Pembangunan dimulai sebelum PBG diterbitkan secara resmi.

Penempatan tiang di atas drainase berisiko menyebabkan penyumbatan dan banjir di wilayah Poris Gaga. Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu langkah nyata dari Bidang Gakkum untuk melakukan penyegelan atau pembongkaran terhadap bagian bangunan yang melanggar aturan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Menindas Pencari Keadilan, RSUD Kab. Tangerang Bungkam Soal Aturan Visum Gratis dari Negara

30 May 2026 - 09:28 WIB

Ijazah “Disandera” Yayasan, Masa Depan Anak Buruh Migran di Lebak Terancam

26 May 2026 - 12:38 WIB

Dugaan Korupsi PT SAI Naik Penyidikan, Publik Tunggu Kejari Palembang Bongkar Aktor Utama dan Aliran Dana Rp4,1 Miliar

26 May 2026 - 08:40 WIB

Masyarakat Rajeg Segera Nikmati Akses Air Bersih, PERUMDAM TKR Wujudkan Pemerataan Layanan di Kabupaten Tangerang

25 May 2026 - 18:38 WIB

Menatap APBN 2027, Puan Maharani: Sepenuhnya Berpihak Pada Rakyat

22 May 2026 - 19:45 WIB

Trending on Headline