TANGERANG – Praktik pembangunan yang menabrak aturan tata ruang kembali mencuat ke publik. Sebuah bangunan rumah tinggal yang berlokasi tepat di depan Puskesmas Poris Gaga Lama Kec.Batuceper Kota Tangerang menjadi sorotan tajam lantaran diduga kuat melanggar aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan berdiri di atas fasilitas publik.
Berdasarkan bukti yang dihimpun, tiang penyangga bangunan tersebut terlihat jelas berdiri di atas saluran drainase. Hal ini memicu kecaman karena selain mengganggu fungsi resapan air, pembangunan tetap berjalan meski izin belum dikantongi.

*Respons “Siap Bang” dan Polemik Izin Belakangan
Dalam sebuah tangkapan layar percakapan dengan Kabid Gakkum (Penegakan Hukum Daerah) setempat, Hendra, terungkap bahwa pihak otoritas baru melakukan pemanggilan saat bangunan sudah dalam proses pengerjaan.
“Kita panggil dan sedang diurus PBG-nya bang,” tulis Hendra dalam pesan singkat tersebut.Selasa, 20/01/2025
Jawaban ini memicu kritik pedas dari masyarakat. Muncul anggapan bahwa di Kota Tangerang berlaku konsep “bangun dulu, urus izin belakangan.” Jika hal ini dibiarkan, marwah Peraturan Daerah (Perda) dianggap remeh oleh para pengembang atau pemilik bangunan.
Dugaan “Tebang Pilih” dalam penindakan. Ketegasan Satpol PP dan Dinas terkait kini diuji. Masyarakat mendesak agar bangunan yang menyalahi aturan tata ruang segera disegel atau dilakukan pembongkaran paksa pada bagian yang menyerobot drainase.
“Jangan sampai penegakan Perda terlihat tebang pilih. Kalau bangunan rakyat kecil langsung digusur, sementara bangunan permanen di atas drainase hanya dipanggil untuk mengurus izin, di mana letak keadilannya?” ungkap salah satu warga yang memantau lokasi tersebut.
Poin-Poin Pelanggaran yang Disoroti:
- Pelanggaran Tata Ruang: Mendirikan struktur bangunan permanen di atas saluran air (drainase).
Prosedur Izin: Pembangunan dimulai sebelum PBG diterbitkan secara resmi.
Penempatan tiang di atas drainase berisiko menyebabkan penyumbatan dan banjir di wilayah Poris Gaga. Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu langkah nyata dari Bidang Gakkum untuk melakukan penyegelan atau pembongkaran terhadap bagian bangunan yang melanggar aturan.














