Menu

Dark Mode
 

Daerah

Tim Pengacara MUHAMAD, SH.LLM dari DARMA BAKTI JUSTITIA LAW FIRM Laporkan Sony ke Bareskrim dan Polres Lubuklinggau atas Fitnah Institusi dan Pelecehan Gender


					Tim Pengacara MUHAMAD, SH.LLM dari DARMA BAKTI JUSTITIA LAW FIRM Laporkan Sony ke Bareskrim dan Polres Lubuklinggau atas Fitnah Institusi dan Pelecehan Gender Perbesar

Lubuklinggau, 3 Desember 2025 — Redaksi berita transformasi.com memastikan membawa skandal yang melibatkan pemilik proyek, Sony, ke ranah hukum pidana secara berlapis. Langkah tegas ini diambil menyikapi arogansi, serangan balik fitnah, dan pelecehan verbal yang dilancarkan Sony, yang ironisnya merangkap jabatan sebagai Pimpinan Redaksi (media lain) dan Ketua LSM Anti Korupsi setempat.

Tim hukum RCN, yang dipimpin oleh pengacara MUHAMAD, SH.LLM di bawah naungan DARMA BAKTI JUSTITIA LAW FIRM, saat ini tengah menyelesaikan tahap akhir draf pelaporan dan ditargetkan rampung hari ini. Setelah finalisasi, laporan pidana atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pelecehan profesi akan segera didaftarkan.

John, Pimpinan Redaksi Cyber Nasional, menegaskan bahwa kasus ini telah bergeser dari masalah teknis proyek menjadi isu yang jauh lebih fundamental, yakni krisis moralitas dan etika ganda. “Ini bukan lagi masalah proyek, tetapi masalah moral dan etika,” ujar John. Ia menjelaskan, upaya konfirmasi CN terkait dugaan proyek talud yang cacat mutu fatal justru dibalas dengan ancaman, penolakan, dan serangan balik dengan menuding adanya upaya ‘pengkondisian’ atau pemerasan oleh wartawan.

Pelecehan yang dilakukan Sony mencapai puncaknya setelah berita awal naik. Dalam grup WhatsApp, Sony melancarkan serangan verbal yang secara eksplisit ditujukan kepada Rizky, perwakilan Cyber Nasional di Lubuklinggau.

Pesan dari Sony yang terekam memuat pelecehan gender dan penghinaan pribadi, yang secara hukum dianggap sebagai pelecehan mutlak dan masuk ke ranah pidana. Pesan Sony yang merendahkan berbunyi:

Terjemahan Pesan Sony: “Woi, kalau laki-laki saat dihubungi orang itu… jangan seperti banci/gender… Jadilah pria sejati (gentleman). Saya sendiri juga tidak punya masalah denganmu, sepertinya kamu benar-benar bernafsu besar untuk menyerang saya.”

CN menegaskan bahwa tindakan Sony yang menyebut Rizky dengan istilah merendahkan dan berorientasi gender tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap etika dan hukum. Selain pelecehan gender, Sony juga memperkuat fitnahnya dengan secara jelas menuduh perwakilan CN melakukan upaya pemerasan dan permintaan pengkondisian uang. Staf hukum CN berpendapat bahwa tuduhan ini secara langsung memfitnah dan merendahkan martabat institusi Redaksi Cyber Nasional karena menuduh Redaksi melakukan praktik pemerasan.

Organisasi pers nasional mengecam rangkap jabatan Sony dan perilakunya. Ali Sofyan, Wakil Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), dan Hermanius Borunaung, Ketua Umum Perkumpulan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA), kompak mengecam perilaku Sony yang dinilai koruptif dan anti-pers.

Laporan yang menyangkut pelecehan gender, kekerasan verbal, dan tuduhan pemerasan yang ditujukan kepada perwakilan di lapangan akan didaftarkan di Polres Lubuklinggau.

Sementara itu, tuduhan fitnah yang merendahkan martabat institusi Redaksi Cyber Nasional secara keseluruhan akan dilaporkan di Mabes Polri, Bareskrim.

Strategi pelaporan ganda ini memastikan bahwa baik pelecehan personal terhadap wartawan dan perwakilan di Lubuklinggau, maupun fitnah yang merusak reputasi institusi di tingkat nasional, semuanya ditangani secara serius.

Pengacara MUHAMAD, SH.LLM menegaskan, “Siapa yang menuduh harus membuktikan; jika tidak mampu, artinya fitnah yang keji dan merusak reputasi orang lain dan harus dipertanggungjawabkan.”

Selain laporan pidana, RCN mendesak Kejaksaan Tinggi, Polda Sumsel, dan BPK untuk bergerak cepat mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek talud melalui Audit Investigatif.

Batas Waktu Permintaan Maaf: Redaksi hanya memberikan kesempatan terakhir kepada yang bersangkutan sudah dilakukan maksimal 12 jam sejak kemarin dan tidak menunjukkan etika baik bagi Sony, yang menyampaikan permohonan maaf tertulis dan resmi. Setelah batas waktu tersebut, proses hukum akan dilanjutkan tanpa kompromi. ( Red )

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Arogansi Birokrasi di Benda: Pemkot Tangerang Beri ‘Deadline’ 3 Hari, Ahli Waris Minta Perlindungan Presiden

18 April 2026 - 10:53 WIB

PEMDES TOLISETUBONO DIDUGA LAKUKAN PEMBENARAN SEPIHAK: HAK JAWAB DIMUAT, TAPI TOLAK TUNJUKKAN BUKTI DOKUMEN SAAT DIKONFIRMASI

17 April 2026 - 18:28 WIB

Sepekan Penganiayaan Petugas BPBD Pinang: Keadilan Dinilai Jalan di Tempat

17 April 2026 - 10:11 WIB

Dugaan Skandal Transparansi di Desa Sukamaju : Kepala Desa Alergi UU KIP, Anggaran Desa Jadi Misteri

16 April 2026 - 21:32 WIB

MAFIA SOLAR DI BATUI MENGGURITA, SPBU DEKAT TERMINAL DIDUGA JADI SARANG PENGETAP JERIGEN KUNING

16 April 2026 - 21:18 WIB

Trending on Hukum