
TANGERANG SELATAN – Kejaksaan Tinggi Banten kembali menunjukkan keseriusannya dalam menuntasakan dugaan korupsi pengangkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan. Setelah sebelumnya Senin 14 April 2025, SYM (Direktur PT EPP) ditetapkan tersangka keesokan hari nya penyidik Kejati Banten langsung menetapkan Kadis LHK, ‘Wahyunoto Lukman’ jadi tersangka, Rabu 15 /04/2025.
Kadis LHK disangka ikut dalam persekongkolan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah Di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan Pada Tahun 2024. Tim Penyidik Tindak pidana Khusus langsung melakukan penahanan terhadap WL dan langsung menjebloskan kedalam penjara yaitu Rutan Pandeglang untuk 20 hari kedepan.
“Pada saat pelaksanaan pekerjaan tersangka WL secara aktif berperan dalam menentukan titik sampah kelokasi yang tidak memenuhi kriteria tempat akhir pembuangan sampah [TPA] sebagaimana ketentunnya. Dengan demikian perbuatan tersangka WL saat ini dikenakan pasal tindak pidana korupsi. Untuk tersangka WL dilakukan penahanan sampai 20 hari kedepan di rutan pandeglang,” kata Rangga kepada awak media.
Lanjut dijelaskan, pada proses perencanaan pengadaan, ditemukan bahwa dalam mempersiapkan proses pengadaan pekerjaan Pengangkutan dan pengelolaan sampah, PT. EPP agar dapat mengikuti proses pengadaan tersebut. Tersangka SYM (Direktur PT. EPP) telah bersekongkol dengan sdr. WL (Kepala Dinas DLH Kota Tangerang Selatan) untuk mengurus KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) PT. EPP agar memiliki KBLI Pengelolaan Sampah, tidak hanya KBLI pengangkutan.
“Berkaitan dengan klasifikasi pekerjaan pengelolaan sampah tersebut terdapat fakta persekongkolan dalam pembentukan CV. BSIR/Bank Sampah Induk Rumpintama dimana sebelum proses pengadaan telah dilakukan pertemuan antara sdr. WL (Kepala Dinas DLH Kota Tangerang Selatan), tersangka SYM (Direktur PT. EPP) dan sdr. H. AGUS SYAMSUDIN (Direktur CV. BSIR) sekitar bulan Januari tahun 2024 di Desa Cibodas Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor,” ucapnya.
Proses pelaksanaan PT. EPP selaku pelaksana pekerjaan ternyata tidak melalukan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan PT. EPP telah menerima pembayaran pengangkutan dan pengelolaan sampah sebesar Rp. 75.940.700.000 (Tujuh puluh lima milyar sembilan ratus empat puluh juta tujuh ratus ribu rupiah).
“Bahwa dalam melaksanakan pengangkutan sampah, PT EPP ternyata tidak melakukan distribusi sebagian besar sampah ke lokasi yang sesuai dengan kriteria Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sebagaimana ketentuan yang berlaku berdasarkan pasal 14 ayat (1) Surat Perjanjian dan atau kontrak PT EPP tidak diperbolehkan mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain, faktanya pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah dialihkan kepada pihak lain yaitu PT. OKE, PT. BKO, PT. MSR, PT. WWT, PT. ADH, PT. SKS dan CV. BSIR untuk melaksanakan,” tutup Rangga, [Red]
Editor : Enjelina