JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan Pemerintah Kota Bengkulu. Tim penyidik memeriksa Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bengkulu, Bambang Hermanto, sebagai saksi selama kurang lebih 11 jam pada Selasa (4/9/26).
Pemeriksaan marathon tersebut dilakukan untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak legislatif serta melacak arah aliran dana fee proyek di wilayah Bengkulu. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa materi pemeriksaan berfokus pada pendalaman dugaan penerimaan dan pendistribusian uang haram yang berkaitan dengan paket-paket pekerjaan infrastruktur.

“Saksi didalami keterangannya terkait dugaan aliran uang yang berkaitan dengan proyek di lingkungan Pemkot Bengkulu,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Bambang Hermanto yang juga merupakan politisi lokal di Bengkulu diperiksa intensif guna membongkar peran Badan Anggaran dalam penyusunan dan pengalokasian anggaran proyek tersebut. KPK mengindikasikan bahwa pemeriksaan ini masuk dalam klaster legislatif, di mana nama anggota DPRD Kota Bengkulu lainnya, Vinna Ledy Anggraeni, turut terseret dalam skema penyidikan yang sama.
Langkah KPK menggeledah dan memeriksa unsur pimpinan serta anggota Banggar DPRD menandakan adanya dugaan praktik korupsi sistematis yang melibatkan eksekutif dan legislatif dalam pembagian jatah proyek daerah.
Pihak KPK menegaskan tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru seiring dengan munculnya fakta-fakta hukum dan alat bukti tambahan dari hasil pemeriksaan para saksi tersebut. (*)














