JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap proyek pengadaan di wilayah Provinsi Bengkulu. Penyidik menduga Anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy, menerima satu unit mobil mewah Mercedes Benz CLA 200 dari pihak swasta bernama Eno Bowo Susilo (EBS).
Untuk menyamarkan kepemilikan, kendaraan kelir hitam tersebut diduga tidak didaftarkan atas nama Vinna, melainkan menggunakan nama teman dekatnya, Rani Sorayya (RNS). Pemeriksaan saksi dan pemilik showroom

Guna mengusut tuntas praktik pengalihan aset ini, penyidik KPK memeriksa Rani Sorayya bersama Irwan Arifin selaku pemilik showroom mobil pada Senin (7/9/26). Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk mendalami alur pembelian hingga skema penyamaran nama kepemilikan unit tersebut.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan suap proyek pengadaan di Kabupaten Rejang Lebong dan beberapa wilayah lain di Provinsi Bengkulu.
KPK telusuri motif nominee, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa tim penyidik sedang menelusuri alasan di balik penggunaan nama pihak ketiga (nominee) dalam transaksi aset tersebut.
“Tentu penyidik akan mendalami mengapa kemudian mobil itu diatasnamakan orang lain,” ujar Budi dalam keterangannya.
Langkah pengusutan modus nominee ini menjadi sinyal kuat penegakan hukum terhadap upaya penyembunyian aset hasil tindak pidana korupsi maupun gratifikasi di lingkup pemerintahan daerah. (*)














