JAKARTA — Sekitar 30 persen aset rampasan negara hasil penyitaan kasus pidana gagal terjual dalam proses lelang publik. Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa kendala utama tidak lakunya aset-aset tersebut dipicu oleh penetapan nilai limit lelang yang terlampau tinggi dan tidak mencerminkan ekspektasi pasar.
Kepala BPA Kejagung, Patris Yusrian Jaya, menjelaskan bahwa tim penilai sering kali menetapkan nilai limit awal menggunakan standar harga pasar wajar barang pada umumnya, tanpa mempertimbangkan karakteristik khusus aset rampasan.

“Penilai limit dalam penentuan limit ini kadang-kadang terlalu tinggi. Barang-barang rampasan ini dinilai seperti barang-barang pada umumnya, nilai pasarnya,” ujar Patris Yusrian Jaya pada Selasa (8/9/2026).
Skema penilaian tersebut dinilai kurang tepat mengingat ekspektasi mayoritas peserta lelang adalah memperoleh barang dengan harga di bawah harga pasar biasa. Dampaknya, sekitar sepertiga dari total barang yang dilelang berakhir tanpa penawar (sepi peminat).
Kegagalan penyerapan aset rampasan ini membawa konsekuensi finansial bagi kas negara. Selama proses lelang ulang belum membuahkan hasil, negara terpaksa harus terus mengalokasikan anggaran untuk beban biaya pengelolaan, perawatan, serta pemeliharaan aset-aset tersebut agar nilainya tidak semakin merosot.
Situasi ini mendorong perlunya evaluasi mendalam terhadap regulasi penetapan nilai limit lelang aset negara agar lebih fleksibel, akurat, dan sesuai dengan skenario pasar lelang demi mempercepat pemulihan kerugian keuangan negara.(*)














