JAKARTA — Komisi III DPR RI memastikan percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Regulasi krusial penegakan hukum dan pemberantasan korupsi ini ditargetkan sah dalam Rapat Paripurna DPR RI paling lambat pada Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa dengan efektivitas waktu sidang sekitar 8 minggu, seluruh tahapan akan dikebut secara maraton. Proses tersebut mencakup penyerapan aspirasi masyarakat, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan

Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga pengambilan keputusan Tingkat I dan II.
Serap Aspirasi Publik dan Cegah Penyalahgunaan Guna memastikan regulasi teruji secara materiil, penyerapan aspirasi publik telah dilakukan secara intensif melalui 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), 3 kunjungan kerja ke daerah, serta penampungan berbagai masukan tertulis dari elemen masyarakat.
“Mayoritas masyarakat mendukung RUU Perampasan Aset, dengan harapan aturan ini disusun secara cermat dan tetap mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pemberantasan korupsi,” tegas Habiburokhman, Selasa 25 Agustus 2026.
DPR berkomitmen mengawal pembahasan RUU Perampasan Aset agar dapat selesai tepat waktu, menghasilkan produk hukum yang berkualitas, serta menjamin kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. (*)














