TIGARAKSA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang akhirnya menetapkan satu orang tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku.
Penyidik juga memberi sinyal kuat bahwa jumlah tersangka dalam skandal ini sangat berpotensi bertambah.Sebelumnya, pihak Kejari telah menetapkan tersangka pertama berinisial KG, yang menjabat sebagai Kepala PKBM Indonesia Negeriku.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, menegaskan bahwa proses hukum tidak berhenti pada satu nama saja. Pihaknya masih melakukan pendalaman materiil secara masif untuk membongkar keterlibatan pihak lain.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka yang lain,” tegas Wahyudi Eko saat memberikan keterangan di Tigaraksa, Senin (24/8/2026) malam.
Secara terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Tangerang, Muhammad Arsyad, mengungkapkan bahwa tim jaksa penyidik tengah melebarkan pemeriksaan saksi-saksi di luar internal PKBM Indonesia Negeriku.
Langkah pendalaman ini mencakup pemeriksaan saksi secara berskala besar untuk memperkuat konstruksi hukum dan bukti tindak pidana korupsi tersebut.
Jumlah saksi diperiksa kurang lebih 150 orang, gerdiri dari jajaran siswa hingga jajaran struktur organisasi lembaga pendidikan terkait. Fokus penyidikan membongkar aliran serta penyelewengan dana BOP yang merugikan keuangan negara.
Pengembangan kasus ini menjadi sorotan publik di Kabupaten Tangerang, mengingat dana BOP diperuntukkan bagi peningkatan mutu dan akses pendidikan masyarakat. Kejari memastikan penyidikan bakal berjalan transparan dan tuntas hingga menyeret seluruh pihak yang bertanggung jawab ke meja hijau. (*)














