TANGERANG – Proyek pembangunan jalan lingkungan berpaving block di Kp. Sidoko RT 03/RW 03, Desa Sidoko, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang menuai sorotan tajam. Warga setempat mengeluhkan kualitas pengerjaan yang dinilai asal jadi dan terkesan dikerjakan tanpa pengawasan ketat.
Proyek yang berada di bawah kewenangan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten ini didanai melalui APBD Provinsi Banten TA 2026 dengan nilai kontrak mencapai Rp 363.940.000. Pelaksana kegiatan tercatat atas nama CV. TALITA REKSA MANDIRI dengan nomor kontrak 600/SPK.1096.UPPSU/DPerkim-3/2026 bertanggal 13 Agustus 2026.


Temuan lapangan dan keluhan warga, pemasangan paving block asal-asalan. Susunan paving block terlihat renggang, tidak presisi, dan di beberapa titik dibiarkan rumpang tanpa pengunci yang rapi. Sisi pengunci jalan (kanstin) dipasang renggang dengan celah lebar tanpa adukan semen yang memadai, berpotensi membuat susunan jalan cepat amblas.
Selain itu, pemasangan dilakukan di atas tanah yang meragukan ketebalan pasirnya, bahkan tumpukan puing dan urugan tanah dibiarkan berserakan di sekitar pemukiman warga.
Masyarakat mendesak Dinas Perkim Banten beserta tim pengawas lapangan untuk segera turun ke lokasi guna melakukan evaluasi total dan menegur pihak kontraktor agar memperbaiki pengerjaan sesuai standar spesifikasi teknis (spek) yang berlaku. (*)














