JAKARTA – Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan tegas dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden. Muhammad Rullyandi, ahli yang diajukan oleh Pihak Terkait Militan Gibran 08 Nusantara, dilarang memberikan keterangan secara lisan dalam persidangan yang berlangsung Kamis (1/10/2026).
Keputusan tersebut dipicu oleh sikap majelis hakim yang menyoroti pernyataan Rullyandi sebelumnya. Ia diketahui sempat menyebut proses persidangan PHPU tersebut ilegal.

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arsul Sani mempertanyakan konsistensi Rullyandi yang tetap bersedia hadir sebagai ahli pada persidangan yang pernah dipertanyakannya.
Menanggapi hal itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta Rullyandi untuk mencabut pernyataan tersebut secara resmi di ruang sidang.
Meskipun Rullyandi langsung menyatakan pencabutan pernyataannya saat itu juga, majelis hakim tetap melakukan musyawarah.
Hasil musyawarah memutuskan bahwa MK hanya akan menerima keterangan tertulis dari Rullyandi dan tidak memberikan kesempatan bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan keterangan secara lisan.
Persidangan ini sejatinya beragenda mendengarkan keterangan ahli terkait syarat administrasi pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (**)














