Menu ✖

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Tangerang Raya

Anggaran Pemangkasan Pohon Disbudpar Kota Tangerang Disorot: Fantastis dan Salah Kamar?

badge-check


					Anggaran Pemangkasan Pohon Disbudpar Kota Tangerang Disorot: Fantastis dan Salah Kamar? Perbesar

Tangerang — Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kembali mendapat sorotan tajam dari elemen masyarakat. Koalisi Masyarakat Indonesia (KITA-PD) DPW Provinsi Banten secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang terkait proyek bernilai ratusan juta rupiah.

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan Kode RUP: 61791282, paket kegiatan tersebut tercatat atas nama Belanja Jasa Pemangkasan atau Penebangan Pohon yang bersumber dari APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025.

Yang menjadi sorotan utama, proyek ini mematok total pagu anggaran fantastis mencapai Rp405.802.000,00 dengan menggunakan metode pemilihan penyedia Pengadaan Langsung.

Langkah KITA-PD Banten ini dinilai sebagai bentuk kontrol sosial yang krusial untuk menguji prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas publik. Publik, khususnya warga Kota Tangerang, tentu berhak mempertanyakan sejumlah kejanggalan substantif dalam proyek ini.

“Muncul pertanyaan kritis mengenai alasan sebuah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang notabene mengurus sektor pariwisata dan kebudayaan, justru menjadi satuan kerja pengampu belanja jasa pemangkasan atau penebangan pohon senilai lebih dari Rp405 juta,” kata Dedi, (2/11/2026)..

Lanjut, dengan pagu anggaran di kisaran angka tersebut, publik mendesak adanya keterbukaan dokumen untuk memastikan apakah proses pengadaan langsung telah mematuhi koridor hukum yang berlaku tanpa adanya potensi pemecahan paket atau celah penyalahgunaan wewenang.

KITA-PD menuntut transparansi menyeluruh mulai dari rincian rencana pekerjaan, dokumen kontrak, daftar hadir, hingga hasil pemeriksaan fisik atau berita acara serah terima pekerjaan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat secara proporsional.

Melalui surat resmi yang ditandatangani oleh Dedi Haryanto selaku Pimpinan KITA-PD Provinsi Banten, pihak koalisi memberikan batas waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat diterima agar Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang dapat memberikan jawaban tertulis beserta dokumen pendukung yang relevan.

Tembusan surat permohonan klarifikasi ini juga telah dilayangkan secara resmi kepada Wali Kota Tangerang, Inspektur Kota Tangerang, serta Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kota Tangerang untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tangerang belum memberikan keterangan resmi atau tanggapan lebih lanjut terkait desakan transparansi anggaran pemangkasan pohon tersebut.

Masyarakat kini menanti komitmen keterbukaan informasi publik dari Pemkot Tangerang demi menegakkan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN. Bagaimana tanggapan Anda melihat besarnya alokasi anggaran pemangkasan pohon di bawah naungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata ini. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Sidang Narkotika Tangerang: Dua Terdakwa Jaringan Internasional Dituntut Pidana Mati

30 October 2026 - 09:50 WIB

Lemahnya Penegakan Hukum di Tangerang: Pabrik Oli Palsu Nerogtog Tetap “Kebal Hukum” di Era Kepemimpinan Baru

28 October 2026 - 16:17 WIB

Mutasi Massal Pemkab Tangerang: Penyegaran Birokrasi atau Operasi Politik?

28 October 2026 - 10:21 WIB

Tunaikan Janji Politik: Walikota Tangerang Gelar Program “Gampang Kerja”

24 October 2026 - 13:27 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyelewengan 1.000 Liter Bio Solar Bersubsidi di Tangerang

24 October 2026 - 12:57 WIB

Trending on Tangerang Raya