TANGERANG — Janji pemberantasan mafia kejahatan industri diuji secara telak di tanah Tangerang. Praktik hitam pemalsuan pelumas otomotif merek ternama seperti Yamalube dan AHM Oil MPX di kawasan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, dilaporkan masih beroperasi secara terang-terangan tanpa tersentuh hukum.
Meski gudang produksi di Gang Ambon Blok C tersebut sempat digerebek besar-besaran pada 2024 lalu, roda produksi pabrik ilegal ini justru kian masif berputar. Ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun seolah tak bernilai di hadapan dugaan aliran “uang koordinasi” rapi yang melibatkan oknum aparat dari tingkat Polsek, Polres, hingga Polda yang santer disebut dikoordinasikan oleh oknum berinisial Bid*n.

Sabotase ekonomi dan ancaman keselamatan warga kecil. Keberadaan pabrik oli palsu ini bukan sekadar pelanggaran hak kekayaan intelektual semata. Praktik curang ini merupakan bentuk sabotase nyata terhadap kendaraan masyarakat kecil, terutama para pengemudi ojek online dan pekerja harian yang menggantungkan hidup pada performa kendaraan mereka.
Banyak pengendara yang harus menanggung kerugian jutaan rupiah akibat hancurnya komponen mesin motor setelah menggunakan pelumas oplosan tersebut. Di sisi lain, negara juga dirugikan dari sektor pajak, sementara produsen resmi dirusak reputasinya oleh sindikat pemalsu, kini menjadi ujian kepemimpinan baru di bawah bayang-bayang pembiaran.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya. Publik kini menyoroti kepemimpinan baru di tingkat penegak hukum pusat maupun daerah yang dinilai masih lamban merespons keresahan masyarakat.
Hampir satu bulan sejak Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto resmi dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, peredaran dan produksi oli palsu di Kota Tangerang justru terkesan dibiarkan tumbuh subur. Situasi ini memicu persepsi publik bahwa hukum di negeri ini masih tajam ke bawah namun tumpul ke atas, (28/10/2026).
Masyarakat mendesak agar institusi kepolisian segera membongkar sindikat ini hingga ke akar-akarnya, tanpa tebang pilih. Tangkap dan proses hukum pemilik modal serta dalang di balik operasional pabrik ilegal di Kelurahan Nerogtog. Usut tuntas dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang diduga menjadi pelindung atau penikmat “uang pengondisian”.
Jika tuduhan keterlibatan oknum tidak terbukti, pihak berwenang wajib merilis hasil investigasi secara transparan guna menghentikan spekulasi liar di tengah masyarakat. Penuntasan kasus ini akan menjadi tolok ukur utama bagi publik untuk menilai keseriusan institusi kepolisian dalam membersihkan praktik kejahatan ekonomi yang meresahkan rakyat kecil. (**)














