Menu

Dark Mode
 

Tangerang Raya

Anggaran Rp2,4 Miliar Dipertanyakan: Proyek Rumput Stadion Cibodas Dituding “Asal Jadi” dan Tabrak Standar Konstruksi


					Anggaran Rp2,4 Miliar Dipertanyakan: Proyek Rumput Stadion Cibodas Dituding “Asal Jadi” dan Tabrak Standar Konstruksi Perbesar

TANGERANG — Integritas proyek renovasi Stadion Mini Cibodas, Kota Tangerang, kini berada di ujung tanduk. Dengan gelontoran dana fantastis mencapai Rp2.425.970.631,00 dari APBD Tahun Anggaran 2025, publik justru disuguhkan pemandangan proyek yang dinilai jauh dari kata layak.

Alih-alih melihat hamparan rumput sintetis yang menjadi item utama dalam kontrak, progres di lapangan justru nihil. PT. Anak Nusantara Deco Indonesia sebagai kontraktor pelaksana, yang hanya memiliki waktu 30 hari kalender, hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda pengerjaan inti tersebut. Fokus pekerjaan justru “melenceng” ke pemasangan paving block yang kualitas teknisnya diragukan banyak pihak.

Konstruksi Amatiran: Paving Tanpa Pondasi

Sorotan tajam tertuju pada metode konstruksi yang dinilai menabrak standar teknis dasar (SOP). Berdasarkan pantauan di lokasi, pemasangan paving block pada jalur jogging dilakukan secara sembrono.
– Tanpa Galian & Pemadatan: Paving dipasang langsung di atas lapisan makadam tanpa proses galian awal (cutting), pengurugan (fill), maupun pemadatan tanah yang layak.

– Risiko Kerusakan Dini: Metode “instan” ini dinilai fatal karena sangat rentan membuat paving bergelombang, amblas, atau bergeser hanya dalam hitungan bulan, terutama saat menghadapi curah hujan tinggi dan pergerakan tanah.

Keanehan berlanjut pada instalasi drainase (U-Ditch). Komponen beton ini dipasang begitu saja di atas permukaan jogging track, sebuah langkah konstruksi yang tidak lazim dan justru berpotensi menciptakan genangan air atau bahkan membuat saluran tersebut tenggelam saat tanah di bawahnya melunak akibat hujan.

Keselamatan Kerja Diabaikan, Dinas Diduga “Tutup Mata”

Selain cacat mutu konstruksi, proyek ini juga memperlihatkan pengabaian total terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para pekerja terlihat beraktivitas tanpa Alat Pelindung Diri (APD), sebuah pelanggaran mencolok terhadap regulasi jasa konstruksi yang mewajibkan standar keamanan di lokasi proyek.

Namun, yang paling mengejutkan adalah pengakuan dari pihak pelaksana di lapangan. Dikutip dari laman berita jurnalkota.com, mandor proyek, Yanto, secara terang-terangan menyebut bahwa pejabat dinas terkait telah mengetahui kondisi ini dan tidak memberikan teguran.

“Sudah dilihat oleh pihak dinas dan tidak ada komentar. Tadi Pak Kamto dari Dispora Kota Tangerang sudah melihat dan katanya tidak apa-apa,” ungkap Yanto, menyiratkan adanya dugaan pembiaran dari pihak pengawas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak yang bertanggung jawab seolah menghilang. Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) sulit dihubungi untuk dimintai pertanggungjawaban mengenai spesifikasi teknis yang dilanggar. Setali tiga uang, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang, Kaunang, juga belum memberikan klarifikasi resmi terkait ancaman kegagalan proyek bernilai miliaran rupiah ini.

Saat dikonfirmasi kembali ke Dispora, ‘Helmiati’ (Sekdis) Kamis 4 November 2025, dirinya meminta konfirmasi tersebut bersurat secara resmi. Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum dan inspektorat untuk segera turun tangan mengaudit proyek yang berpotensi merugikan keuangan negara tersebut sebelum terlambat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Dispora Kota Tangerang Bungkam Terkait Dugaan Proyek Mangkrak GOR Nambo Senilai Rp1,4 Miliar

12 May 2026 - 12:36 WIB

Merangkul Kritik dengan Ketulusan: Pesan Humanis Dirut Perumda Tirta Benteng untuk Para Pejuang Air”

11 May 2026 - 11:04 WIB

Wajah Baru Pelayanan di Kecamatan Neglasari: Mengabdi dengan Hati, Merawat Lingkungan dengan Aksi

6 May 2026 - 09:59 WIB

Menguak Cacat Prosedur Proyek Jembatan Rp2,7 Miliar di Tangerang: Menang Tender Saat Izin Dicabut

2 May 2026 - 08:59 WIB

Skandal “Pelesiran Gelap” ASN Disbudpar: Ketegasan Walikota Diuji atau Sekadar Formalitas?

28 April 2026 - 12:07 WIB

Trending on News