Menu

Dark Mode
 

Daerah

Borok Pengelolaan Dana BOS di Musi Rawas Utara: Anggaran Miliaran, Pertanggungjawaban “Bolong”


					Borok Pengelolaan Dana BOS di Musi Rawas Utara: Anggaran Miliaran, Pertanggungjawaban “Bolong” Perbesar

MURATARA, SUMSEL – Slogan transparansi pendidikan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali dipertanyakan. Hasil pemeriksaan terbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya praktik pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang serampangan di empat sekolah negeri. Meski realisasi anggaran mencapai hampir 100 persen, ditemukan belanja puluhan juta rupiah yang tidak didukung bukti sah alias fiktif secara administratif.

Fokus utama bukan sekadar pada bendahara sekolah, melainkan pada Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan selaku Koordinator Tim Pelaksana dan Pengawasan BOS. BPK menyoroti kelalaian kolektif: Kepala Sekolah dan Bendahara yang tidak tertib aturan, serta tim pengawas Dinas Pendidikan yang terkesan “tutup mata” meski sudah mengetahui adanya temuan saat monitoring.

Terjadi pelanggaran Juknis Pengelolaan Dana BOSP (Permendikbudristek No. 63 Tahun 2023). Dari anggaran fantastis sebesar Rp27,9 miliar, ditemukan belanja sebesar Rp31.731.000,00 yang tidak memiliki bukti pengeluaran lengkap. Hingga laporan ini diturunkan, masih terdapat sisa dana yang belum dikembalikan ke Kas Daerah, khususnya di SMPN 7 Bingin Teluk sebesar Rp3.271.000,00.

Kebocoran administratif ini terdeteksi melalui uji petik di empat sekolah negeri di Kabupaten Musi Rawas Utara. Lokasi ini menjadi sorotan karena kegagalan pengawasan justru terjadi di instansi pendidikan yang seharusnya menjadi garda terdepan integritas.

Penyimpangan terjadi pada Tahun Anggaran (TA) 2024. Mirisnya, pengembalian dana baru dilakukan secara “dicicil” pada periode 7 hingga 14 Mei 2025 setelah menjadi temuan audit. Hal ini mengindikasikan bahwa tanpa adanya audit BPK, uang negara tersebut mungkin tidak akan pernah kembali ke kas daerah.

Ada dua akar masalah yang tajam disoroti. Lemahnya kontrol manajerial. Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar tidak melakukan pemantauan tindak lanjut terhadap hasil monitoring. Instruksi hanya diberikan secara lisan tanpa ada sanksi atau paksaan administratif yang tegas. Kepala Sekolah dan Bendahara sengaja mengabaikan petunjuk teknis dalam mempertanggungjawabkan uang rakyat.

Meski Bupati Muratara menyatakan sependapat dengan temuan ini, publik kini menunggu ketegasan nyata. BPK telah mengeluarkan rekomendasi keras: Kepala Dinas Pendidikan harus menekan anak buahnya agar bekerja sesuai aturan, dan SMPN 7 Bingin Teluk dipaksa segera melunasi sisa “hutang” pengeluaran tersebut ke Kas Daerah.

“Hanya teguran lisan, uang rakyat melayang” Sangat disayangkan bahwa pengawasan dana pendidikan di Muratara hanya berhenti pada level “teguran lisan” oleh tim monitoring. Praktik ini menunjukkan sistem pengawasan internal yang tumpul.

Jika untuk empat sekolah saja ditemukan kebocoran, publik patut bertanya-tanya, bagaimana dengan puluhan sekolah lainnya yang tidak tersentuh uji petik? Pengembalian uang ke kas daerah memang menghapus kerugian negara secara finansial, namun tidak menghapus catatan buruk atas rendahnya integritas birokrasi pendidikan di Bumi Beselang Serundingan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

DPO Heryadi diterbitkan , Noven Saputera,S.H : Bukan Sekedar Lembaran Kertas, Minta Polisi Tindak Cepat Tangkap Pelaku

4 May 2026 - 15:23 WIB

Janji 2 Minggu BPN Kota Bengkulu Menguap, Sengketa Tanah JBMI Menanti Kepastian

2 May 2026 - 13:05 WIB

JERITAN ALAM KECAMATAN LIMUN: SAAT ALAT BERAT MENGUASAI SUNGAI DAN PENEGAKAN HUKUM DIPERTANYAKAN

1 May 2026 - 12:57 WIB

Sikap Arogan Kades Sukakerta Tolak Surat Permohonan Informasi Publik, POKJA IWO Indonesia: Ada Apa dengan Anggaran Desa?

1 May 2026 - 12:55 WIB

Modus Jenguk Saudara Sakit, Yanto AD Larikan Toyota Agya dan Perhiasan di Batang

1 May 2026 - 12:13 WIB

Trending on Daerah