Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Headline

Mangkraknya GOR Nambo dan Dilema Hukum PPK: Antara Tekanan Asosiasi atau Ancaman Penjara”


					Mangkraknya GOR Nambo dan Dilema Hukum PPK: Antara Tekanan Asosiasi atau Ancaman Penjara” Perbesar

TANGERANG – Dugaan adanya intervensi dari asosiasi dalam pembatalan proyek GOR Nambo ini menambah dimensi baru yang semakin pelik. Secara hukum dan tata kelola pemerintahan, intervensi pihak luar terhadap pejabat Pengguna Anggaran (PA) maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bukan sekadar urusan organisasi, melainkan ancaman serius terhadap kedaulatan hukum dan administrasi negara.

Pelumpuhan Independensi Pejabat (PA/PPK)
Secara normatif, PPK memiliki kemandirian penuh dalam mengambil keputusan terkait kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah. Jika benar terdapat intervensi dari asosiasi untuk membatalkan proyek, maia ada indikasi mengarah kepada “penyanderaan Kebijakan”.

Pejabat tidak lagi bekerja demi kepentingan publik atau sesuai spesifikasi teknis, melainkan di bawah tekanan kepentingan kelompok, degradasi Wibawa Pemerintah juga dipertaruhkan. Pejabat PPA dan PPK yang tunduk pada tekanan luar akan kehilangan legitimasinya. Hal ini menciptakan preseden buruk bahwa proyek pemerintah bisa “disetir” oleh kekuatan non-pemerintah.

Irwansyah, S.H., seorang praktisi hukum ini berpandangan, ada risiko hukum jika benar adanya “Penyalahgunaan Wewenang secara Pasif” di Dispora Kota Tangerang terkait proyek GOR Nambo senilai M 1,4 yang dibatalkan. Dalam perspektif hukum tindak pidana korupsi, sikap “tunduk” pada intervensi bukan merupakan pembelaan diri yang sah. Pasal 3 UU Tipikor, Pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya karena tekanan atau intervensi tetap dapat dipidana jika keputusannya (membatalkan atau membiarkan proyek mangkrak) mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kata Irwansyah, akan terjadi dilema hukum jika PPK membatalkan proyek tanpa alasan yang dibenarkan oleh regulasi (seperti *force majeure*), maka tindakan tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Membatalkan proyek secara sepihak akibat desakan asosiasi dapat dianggap sebagai bentuk kolusi yang mencederai prinsip persaingan sehat.

“Risiko perdata berupa gugatan dan ganti rugi jika pembatalan ini terjadi di tengah jalan tanpa dasar hukum yang kuat,” ungkap Irwansyah. Meski ada isu pengerjaan minim, jika pembatalan dilakukan tidak sesuai prosedur kontrak, negara bisa digugat oleh kontraktor.

Selain itu akan ada kerugian negara yang nyata. Anggaran yang sudah keluar untuk termin awal, seperti konsultan dan perencanaan proyek menjadi sia-sia. Proyek yang mangkrak dan tidak berfungsi adalah bentuk nyata kerugian negara yang bisa dihitung oleh BPK atau BPKP.

“Pejabat PPA dan PPK seharusnya memiliki *immunity by procedure* selama mereka mengikuti aturan. Namun, ketika mereka membiarkan diri mereka diintervensi oleh asosiasi hingga proyek mangkrak, mereka telah melepaskan perlindungan hukum tersebut,”kata Irwansyah, 12 Mei 2026 yang juga Sekjen LBH BONGKAR (Gerbong Keadilan Rakyat)

Bungkamnya Dispora adalah sinyal kuat adanya tekanan yang tak mampu mereka lawan secara terbuka, namun secara hukum, tekanan organisasi tidak menghapuskan pidana jika ada uang rakyat yang hilang.

Intervensi asosiasi terhadap proyek APBD adalah bentuk “negara di dalam negara” yang melumpuhkan birokrasi. Jika Pemerintah Kota Tangerang tidak segera mengambil langkah tegas (audit investigasi dan perlindungan terhadap PPK dari tekanan luar), maka kewibawaan Dispora akan hancur, dan hukum hanya akan menjadi penonton atas hilangnya anggaran Rp1,4 miliar tersebut. (Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Mangkir Lagi! KPK Ultimatum Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan dan Istri

15 June 2026 - 08:44 WIB

PLN Cikokol Lamban, Warga Cipondoh Makmur Tangerang Empat Jam Gelap Gulita

15 June 2026 - 08:41 WIB

Membongkar Tabir SP3 RSUD Tigaraksa: Benturan Audit Konstitusional BPK vs Syahwat Hukum “Bayar Lalu Bebas”

15 June 2026 - 08:37 WIB

Miliaran Dana BOS Tiga SMPN di Tangerang Dipertanyakan, Sekolah Bungkam, Disdik Masih “Gagu”

12 June 2026 - 15:26 WIB

Sejumlah Fakta di Proyek Alun-Alun Benda Terkuak, Gunakan Material Ilegal dan Tabrak Aturan Kepemilikan Lahan

12 June 2026 - 14:56 WIB

Trending on Headline