TANGERANG – Pelaksanaan tender proyek “Penataan Lingkungan Kawasan Lingkup Asrama-Asrama Haji Tangerang” senilai Rp 22 miliar kini berada di bawah sorotan tajam. Pasalnya, Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang diduga kuat meloloskan perusahaan berkualifikasi cacat hukum sebagai pemenang tender.
Berdasarkan dokumen investigasi komparasi data administrasi yang bocor ke media, PT Wahyu Prima perusahaan yang ditunjuk sebagai pemenang proyek fantastis ini, terbukti tidak memenuhi syarat formil yang sangat mendasar.

Dalam dokumen, terungkap fakta mengejutkan dari sistem database resmi SIKI-LPJK Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sertifikat Badan Usaha (SBU) Utama milik PT Wahyu Prima untuk Subklasifikasi BG009 (Konstruksi Gedung Lainnya) ternyata telah dicabut sejak 13 Februari 2025.
Secara hukum pengadaan barang dan jasa pemerintah, status pencabutan ini otomatis membuat dokumen perusahaan berkategori “Cacat Mutlak” dan wajib dinyatakan gugur pada tahap kualifikasi formal. Namun anehnya, panitia tender justru meloloskan perusahaan tersebut hingga melenggang menjadi pemenang.
Indikasi Mal-Administrasi berjemaah. Tak berhenti di situ, kejanggalan lain juga ditemukan pada SBU Spesialis Pendukung (Subklasifikasi KK016 – Spesialis Pemasangan Kerangka Baja Konstruksi).
Dokumen pendaftaran PT Wahyu Prima disinyalir tidak tersinkronisasi serta diduga kuat tidak didukung oleh tenaga ahli spesialis yang memiliki sertifikasi aktif pada tahun anggaran 2026 ini. Kondisi ini memperkuat indikasi adanya mal-administrasi berat dan pembiaran yang disengaja oleh pihak Pokja Pemilihan.
Anggaran Rakyat Rp 22 Miliar dipertaruhkan. Pengamat Kebijakan Publik menyayangkan kecerobohan atau yang diduga sebagai kesengajaan pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang.
Menyerahkan proyek infrastruktur keagamaan yang sensitif dan bernilai puluhan miliar kepada kontraktor dengan legalitas “mati” dinilai berisiko tinggi terhadap kualitas bangunan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
“Ini bukan sekadar kelalaian administrasi biasa. Ketika SBU yang sudah dicabut setahun lalu bisa lolos, patut diduga ada aroma ‘main mata’ atau pengondisian pemenang di bawah meja. Pokja Pemilihan harus bertanggung jawab!” tegas Irwansyah, SH. (Sekjen LBH BONGKAR) saat dimintai keterangan, (17/6/26)..
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang maupun perwakilan PT Wahyu Prima belum memberikan jawaban resmi terkait tuntutan klarifikasi atas dokumen Cacat Mutlak tersebut. Masyarakat kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun KPK, untuk segera turun tangan memeriksa proses tender yang dinilai cacat hukum dan dipaksakan ini. (Red)











