JAKARTA — Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat tersangka Febrie Adriansyah. Pada agenda pemeriksaan yang berlangsung Senin (10/8/26), penyidik memanggil 13 orang saksi, namun hanya 7 orang yang memenuhi panggilan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., membenarkan bahwa tingkat kehadiran saksi pada pemanggilan kali ini belum maksimal.

“Dari 13 saksi yang dijadwalkan dan dipanggil oleh tim penyidik pada Senin (10/8), hanya 7 orang yang hadir memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan,” ujar Anang Supriatna dalam keterangannya.
Mangkirnya 6 saksi jadi sorotan. Ketidakhadiran 6 saksi lainnya kini menjadi perhatian serius penyidik. Keterangan para saksi dinilai sangat krusial untuk menelusuri alur transaksi keuangan dan aset yang berkaitan dengan dugaan TPPU tersebut.
Tim penyidik Kejaksaan Agung menegaskan akan terus menjadwalkan ulang pemanggilan serta mengambil langkah hukum yang diperlukan sesuai prosedur yang berlaku apabila saksi-saksi tersebut kembali tidak kooperatif.
Penyidikan kasus TPPU ini dipastikan akan terus dikawal secara transparan dan tuntas guna membongkar seluruh alur tindak pidana pencucian uang yang melibatkan tersangka. (*)










