Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Tangerang Raya

Manipulasi Berkas Hingga Gugat Orang Meninggal, Sengketa Lahan Tol Kunciran Berlarut-larut di PN Tangerang


					Manipulasi Berkas Hingga Gugat Orang Meninggal, Sengketa Lahan Tol Kunciran Berlarut-larut di PN Tangerang Perbesar

TANGERANG — Dugaan praktik kejahatan terorganisir mafia tanah kian menguat dalam penanganan sengketa lahan terdampak pembebasan proyek Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran. Meski proyek nasional telah beroperasi, ahli waris almarhum Biru Sena hingga kini gigit jari lantaran uang ganti rugi atas tanah milik mereka di Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, tak kunjung dicairkan.

Fakta-fakta mengejutkan pun terkuak dalam persidangan sengketa perdata Nomor 1422/Pdt.G/2023/PN.TNG di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Persidangan membongkar indikasi manipulasi data, kecacatan hukum, hingga dugaan pengabaian hasil penetapan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang secara sistematis meminggirkan hak ahli waris.

Ancaman blokade jalan Tol dan pertanyakan kelengkapan dokumen PT Modernland
Saksi kunci, Jacksany, membeberkan fakta krusial dalam jalannya persidangan. Ia menegaskan bahwa pihak keluarga bersama tokoh masyarakat setempat telah habis kesabaran dan bersiap mengambil langkah ekstrem.

“Ahli waris dan tokoh masyarakat siap memblokade serta menguasai Jalan Tol Kunciran-Cengkareng-Batuceper agar kejahatan mafia tanah dan oknum yang zolim ini terbongkar terang benderang,” tegas Jacksany di hadapan majelis hakim.

Jacksany juga menyoroti klaim PT Modernland Tbk atas kepemilikan Surat Izin Penggunaan dan Peruntukan Tanah (SIPP). Menurutnya, PT Modernland Tbk tidak pernah membeli lahan milik almarhum Biru Sena dan tidak mengantongi SK pembebasan lahan di wilayah Kunciran Jaya. Oleh karena itu, klaim perusahaan tersebut dinilai sama sekali tidak memiliki korelasi hukum.

Bukti Kepemilikan Sah vs Kejanggalan Putusan Hakim
Padahal, legalitas kepemilikan lahan atas nama almarhum Biru Sena disokong dokumen negara yang sangat kuat, antara lain:

  • Surat Keterangan Tanah: No. 4.390/WPJ.04/K1.1206/1982 tertanggal 16 September 1982.
  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB): Tangerang No. 3.1783/WPJ.017/KB.09/1996 atas nama Biru Sena.
  • Girik C: Nomor 864, Persil 42 S.III & S.II, serta Persil 59 S.II.

Peta Bidang Tanah (2017): Resmi ditandatangani Ketua Satgas A BPN, M. Bambang Sumiarsa, S.H., yang menyatakan tanah tersebut sah terkena dampak proyek tol.

Ironisnya, meski BPN melalui mediation Panitia 9 telah menetapkan Bidang 116 adalah hak murni Biru Sena, dana ganti rugi justru dialihkan secara konsinyasi (dititipkan) ke PN Tangerang. Langkah ini dinilai menabrak prosedur pengadaan tanah yang tertuang dalam UU No. 2 Tahun 2012.

Kejanggalan makin mencolok pada Perkara No. 1256/Pdt.G/2023/PN.Tng yang diajukan Agus Elia Darius atas Bidang 116. Gugatan ini dinilai cacat formil karena menggugat almarhum Aceng yang telah wafat sejak 2020. Selain itu, terdapat selisih luas tanah yang janggal antara Peta Pengumuman BPN (2.129 m²) dengan AJB No. 1280 milik penggugat (1.960 m²). Namun, majelis hakim secara kontroversial tetap mengabulkan gugatan tersebut.

Pola Terstruktur Modus Operandi Mafia Tanah. Berdasarkan analisis dokumen perkara, sedikitnya ada lima pola terstruktur yang mengarah pada modus operandi mafia tanah:

  • Gugatan Tumpang Tindih dan Berlapis: Menggugat objek tanah yang sama secara berulang dalam rentang waktu berdekatan guna mengaburkan riwayat kepemilikan asli.
  • Pengambangan Status Objek: Bidang 180 sengaja dibuat “diambangkan” dalam putusan No. 737/Pdt.G/2019/PN.Tng untuk memberi ruang klaim bagi pihak luar.
  • Eksploitasi Dokumen dan Subjek Cacat: Memanfaatkan AJB yang diduga bermasalah secara administrasi serta melayangkan gugatan terhadap pihak yang sudah meninggal dunia.
  • Penahanan Hak Bidang Non-Sengketa: Bidang 185 yang murni milik Biru Sena dan bersih dari sengketa, ganti ruginya sengaja ditahan dan belum dibayarkan hingga saat ini.
  • Pemalsuan Data Silsilah: Terjadi manipulasi data tanggal lahir ahli waris Nurdin Zuraed hingga kekeliruan pencatatan silsilah keturunan secara sengaja.

Atas rentetan ketidakadilan ini, pihak keluarga dan tim kuasa hukum mendesak majelis hakim untuk bersikap objektif, cermat, serta berintegritas dalam memeriksa seluruh bukti autentik. Hingga saat ini, Selasa 11 Agustus 2026 belum ada kejelasan hukum maupun kejelasan status dana konsinyasi yang “terkunci” di pengadilan, menyisakan kerugian mendalam bagi para ahli waris. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Rp19,95 Miliar Melayang demi Sewa Mobil Dinas Pemkot Tangsel: Efisiensi atau Pemborosan Berkedok Rental?

7 August 2026 - 10:29 WIB

Skandal Sita SHM 377: Bawas MA dan KY Didesak Periksa PN Tangerang

6 August 2026 - 16:05 WIB

Tingkatkan Kesiapsiagaan Bencana, Pemkot Tangerang Salurkan 16 Unit Motor Damkar dan Ratusan APAR ke BPBD

5 August 2026 - 10:44 WIB

Tuding LSM ‘Tak Beritikad Baik’, Permohonan Transparansi Dana BLUD Resmi Ditolak

3 August 2026 - 17:31 WIB

Amanah Baru Yudi Pradana, S.H. memimpin DLH Kota Tangerang: Harapan Baru untuk Lingkungan Hidup yang Berkelanjutan

31 July 2026 - 14:48 WIB

Trending on Tangerang Raya