TANGERANG – Nasabah pembiayaan FIFGROUP di Legok, Tangerang mengeluhkan sistem denda yang dinilai tidak transparan. Pasalnya, meski rutin membayar denda Rp75.000 setiap bulan, sisa tunggakan denda di struk pembayaran justru masih tercatat Rp1.548.800.
Bukti pembayaran tertanggal 05 Juni 2026 atas nama inisial *N.R.S* menunjukkan nasabah membayar total Rp1.279.000. Rinciannya, angsuran pokok Rp1.204.000 dan denda Rp75.000 di kantor FIFGROUP Tangerang V.

Yang mengganjal, di bagian bawah struk masih tertulis jelas “SISA DENDA: Rp1.548.800” dan “SISA COLL FEE: Rp129.000”.
Nasabah mengaku posisi angsurannya sudah 20 dari 22 dan denda 12 dari 22. Artinya kontrak hampir lunas.
“Ini yang bikin kami bertanya-tanya. Uang denda 75 ribu yang dibayar tiap bulan itu larinya ke mana? Kok sisa dendanya tidak berkurang dan masih 1,5 juta lebih. Kalau begini terus kapan lunasnya?” kata N.R.S.
Data Pembayaran 5 Juni 2026
- No. Kontrak: 155004484024
- Angsuran Terbayar: Rp1.204.000
- Denda Terbayar: Rp75.000
- Sisa Denda: Rp1.548.800
- Sisa Coll Fee: Rp129.000
- Total Bayar: Rp1.279.00
- Lokasi: FIFGROUP Tangerang V
Hingga berita ini dibuat, belum ada penjelasan dari pihak FIFGROUP terkait mekanisme perhitungan denda tersebut.











