JAKARTA — Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menggelar konferensi pers resmi terkait penanganan kasus penyebaran konten provokatif di media sosial. Siaran langsung konfersi pers ini digelar oleh Ditreskrimum dan Ditressiber Polda Metro Jaya, Jumat 7 Agustus 2026.
Dalam keterangan yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (didampingi Dirreskrimum dan Dirressiber), pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pihak-pihak yang sengaja menyebarkan konten bermuatan provokasi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan membenturkan kelompok masyarakat.

Poin utama konferensi Pers penindakan Konten provokatif. Pihak Ditressiber dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya memapar tindakan hukum terhadap akun-akun yang terbukti mengunggah dan menyebarkan narasi provokatif.
Himbauan bijak bermedia sosial. Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih saring sebelum mengunggah (filter before sharing) serta tidak terprovokasi oleh isu-isu liar yang sengaja dihembuskan di platform digital. Polda Metro Jaya akan terus meningkatkan patroli siber secara ketat guna menjaga kondusivitas, terutama di ruang digital. (*)










