BANDAR LAMPUNG – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dalam sidang putusan banding yang digelar secara daring pada Senin (31/8/2026).
Hukuman ini lebih berat 5 tahun dari vonis Pengadilan Negeri Tanjung Karang pada 22 Juli 2026 yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang dipimpin Cakra Alam, S.H., M.H., bersama anggota Dr. Mahfudin, S.H., M.H., Ratmoho, S.H., M.H., Brierly Napitupulu, S.H., M.H., dan Gustina Aryani, S.H., M.H., juga mengenakan pidana denda sebesar Rp750 juta subsidair 180 hari penjara.
Selain itu, Dendi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp24,1 miliar—naik dari putusan tingkat pertama sebesar Rp21,6 miliar.
Dendi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran, penerimaan gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat mendengarkan pembacaan putusan dari tempatnya bertugas/ditahan dengan mengenakan kemeja dan songkok hitam didampingi tim kuasa hukum, Dendi tampak lebih banyak terdiam dan terduduk lemas atas penambahan masa hukuman tersebut. (*)














