Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Tangerang Raya

Dugaan Oplosan LPG 3 Kg: Gudang Ditemukan, Kapolsek Cipondoh Pilih Bungkam

badge-check


					Dugaan Oplosan LPG 3 Kg: Gudang Ditemukan, Kapolsek Cipondoh Pilih Bungkam Perbesar

TANGERANG — Praktik dugaan niaga gas LPG ilegal di wilayah Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kian menunjukkan benang merah yang mengkhawatirkan. Tak sekadar pendistribusian 3 kg tanpa izin pangkalan resmi oleh oknum pemilik bernama Bang Dadan, temuan lapangan terkini mengarah pada dugaan aktivitas pengoperasian gudang pengoplosan (suntik) LPG.

Jejak gudang tersembunyi danindikasi pengoplosan mulai terkuak. Hasil investigasi lanjut, aktivitas mencurigakan terendus di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Irigasi, Gg. Hj. Amit No. 43, RT 04/RW 04, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh.

Gudang yang memasang plang “PT AGP (Perdagangan Eceran Gas Elpiji Non Subsidized)” tersebut terpantau menjadi perlintasan armada pick-up hitam tertutup rapat terpal. Sejak awal Juni 2026, armada tersebut lalu-lalang mengangkut tabung gas 12 kg, memperkuat spekulasi masyarakat terkait adanya praktik penampungan barang hasil suntikan (oplosan) dari tabung 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi.

Bungkamnya Kapolsek Cipondoh, meski Kanit Reskrim Polsek Cipondoh Iptu Amin Isrofi sebelumnya sempat berjanji akan melakukan penyelidikan, fakta di lapangan justru menunjukkan sikap pasif aparat penegak hukum setempat.

Dari konfirmasi media pada Rabu (26/8/2026) tentang tindak lanjut perkembangan kasus yang dilayangkan langsung LI (Laporan Informasi) kepada Kapolsek Cipondoh, hingga konfirmasi kedua sama sekali tidak mendapatkan respon (bungkam).

Sikap bungkam pimpinan kepolisian sektor ini menyulut keprihatinan publik. Keengganan aparat memberikan transparansi perkembangan penyelidikan berpotensi meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Dugaan praktik niaga tanpa izin hingga penyalahgunaan atau pengoplosan barang bersubsidi ini jelas menabrak aturan hukum. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja).

Menjerat pelaku penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM dan LPG bersubsidi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Masyarakat kini mendesak jajaran Polres Metro Tangerang Kota dan Polda Metro Jaya untuk turun tangan mengambil alih penindakan, guna memastikan tidak ada tempat bagi praktik penimbunan maupun oplosan gas subsidi yang merugikan rakyat kecil. Redaksi akan terus mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Soroti 12.675 Sarjana Menganggur, LSM dan Politisi Pertanyakan Transparansi Program 3G

26 August 2026 - 10:06 WIB

Proyek Paving Block Rp363 Juta di Sidoko Tangerang Dituding Asal Jadi, Warga Desak Evaluasi Total

25 August 2026 - 11:30 WIB

Penyidikan Dugaan Korupsi PKBM Indonesia Negriku Berlanjut, Kejari Kab. Tangerang Belum Umumkan Tersangka

24 August 2026 - 14:21 WIB

Proyek Siluman dan Abaikan K3 di Rajeg-Sukadiri, DBMSDA Tangerang Disemprit

23 August 2026 - 19:34 WIB

Panas! Polemik Aset SIP Pamulang Diwarnai Kericuhan dan Penjagaan Ketat

23 August 2026 - 08:27 WIB

Trending on Tangerang Raya