Menu

Dark Mode
 

Hukum

BPK Bongkar Skandal Dana BBM Pemkab Tangerang: Dugaan Kuat Miliaran Rupiah Raib dalam “Bancakan” Dana Publik


					BPK Bongkar Skandal Dana BBM Pemkab Tangerang: Dugaan Kuat Miliaran Rupiah Raib dalam “Bancakan” Dana Publik Perbesar

TANGERANG– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengungkap dugaan serius penyelewengan anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Laporan hasil pemeriksaan BPK Nomor: 13.A/LHP/XVlll.SRG/05/2025 tertanggal 23 Mei 2025 secara transparan menunjukkan adanya indikasi kuat penyalahgunaan dana publik bernilai miliaran rupiah yang diduga menjadi “bancakan” atau dinikmati secara tidak sah oleh oknum-oknum di pemerintahan daerah.

Fokus utama temuan BPK adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatiwaringin di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK). Kontrak pengadaan BBM dengan PT DPL senilai Rp7.025.904.000,00 menjadi sorotan tajam. Audit mengungkap bahwa meskipun kontrak mengamanatkan pembelian 1.001 liter Pertamina Dex setiap hari dan 50 liter Pertamax setiap sepuluh hari, realisasinya sangat timpang. Pembelian Pertamina Dex hanya sekitar 650 liter per hari, sementara Pertamax sama sekali tidak terealisasi, ( Senin, 28 Juli 2025 )

Yang paling mencengangkan, BPK menemukan adanya pengembalian dana tunai sebesar Rp1.834.747.350,00 dari PT DPL kepada UPT TPA sepanjang tahun 2024. Kepala UPT TPA Jatiwaringin bahkan mengakui penerimaan dana tersebut.

Dalih yang disampaikan adalah untuk operasional dan pemeliharaan alat berat karena “anggaran tidak mencukupi.” Namun, pengakuan lebih lanjut menyebutkan bahwa dana itu juga didistribusikan kepada empat PNS dan sekitar 40 tenaga kontrak dengan alasan peningkatan kesejahteraan. Pengakuan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai akuntabilitas dan integritas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Pola penyimpangan serupa juga teridentifikasi di instansi lain, seperti Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A), serta lima kecamatan. Dokumen pertanggungjawaban di lembaga-lembaga ini dinilai tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, termasuk ketidakcocokan antara bukti pembelian dan nota asli dari SPBU.

Hingga saat ini, Bupati dan Wakil Bupati Tangerang yang baru, M.Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah, belum memberikan tanggapan resmi atau tindakan konkret terkait temuan BPK ini. Publik kini menantikan langkah tegas dan transparan dari kepemimpinan daerah untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana publik ini, memastikan pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang terlibat, dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Tersinggung Korban Ingin Nikahi Ibunya, Remaja 17 Tahun di Luwu Nekat Bunuh Temannya di Kebun Durian

19 May 2026 - 16:20 WIB

Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP

13 May 2026 - 09:21 WIB

Skandal Sabun Ilegal “Mindi”: Produksi Kosan, Tanpa Izin BPOM, Hingga Dugaan Kongkalikong dengan Oknum Desa

13 May 2026 - 09:18 WIB

Mangkraknya GOR Nambo dan Dilema Hukum PPK: Antara Tekanan Asosiasi atau Ancaman Penjara”

12 May 2026 - 17:29 WIB

Borok Pengelolaan Dana BOS di Musi Rawas Utara: Anggaran Miliaran, Pertanggungjawaban “Bolong”

9 May 2026 - 12:03 WIB

Trending on Daerah