TANGERANG, BTF — Praktek pengadaan tanah untuk fasilitas pendidikan publik di Provinsi Banten kembali diterpa skandal hebat. Pengadaan lahan pembangunan SMAN dan SMKN di Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, diduga kuat menjadi ajang “bancakan” oknum pejabat dan calo lahan dengan potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp10,4 Miliar.
Secara resmi, Lembaga Swadaya Masyarakat Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Provinsi Banten melayangkan surat pengaduan dugaan tindak pidana korupsi ke Inspektorat Provinsi Banten.

Dokumen pengaduan bernomor 022/LP/DPW-KITA-PD/IX/2026 bertanggal 28 September 2026 tersebut dikirimkan langsung dan ditujukan khusus (cq) kepada Irbansus 4 Inspektorat Provinsi Banten untuk segera didisposisikan serta ditindaklanjuti.
Pimpinan Wilayah KITA-PD Banten, Dedi Haryanto, mengungkapkan bahwa proyek pembebasan lahan seluas 8.000 m² milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2021 dan 2022 ini sarat dengan persekongkolan jahat dan pengangkangan prosedur penataan pertanahan.
Selisih harga Rp1,3 Juta/m² dan siluet ‘success fee’ Rp10,4 miliar. Penelusuran mendalam dan analisis dokumen oleh KITA-PD membongkar selisih harga fantastis dalam penetapan nilai ganti rugi. Nilai appraisal eesmi Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) menetapkan harga tanah sebesar Rp4.500.000 per m².
Kesepakatan realisasi ditemukan kesepakatan harga transaksi dengan pihak yang mengatasnamakan ahli waris BASTIANSYAH (FIRHANSYAH) beserta kelompoknya sebesar Rp3.200.000 per m². Menguapnya anggaran terjadi selisih tajam Rp1.300.000 per m².
Jika dikalikan dengan luas lahan 8.000 m², terdapat dana tak bertuan sebesar Rp10.400.000.000 (Rp10,4 Miliar) yang disinyalir kuat dialokasikan sebagai success fee atau komisi haram bagi oknum panitia dan perantara.
Peran ‘oknum IMAN’ dan cacat prosedur pelepasan hak. KITA-PD menuding adanya sosok pemburu rente berinisial IMAN, yang bergerak aktif sebagai perantara sekaligus sosok kepercayaan penerima success fee dari jajaran Dinas Pendidikan Provinsi Banten dalam proses negosiasi harga di lapangan.Tak hanya soal aliran dana gelap, proses administrasi pelepasan hak atas tanah tersebut dinilai cacat hukum. Pembuatan Berita Acara Pelepasan Hak disinyalir dilakukan secara “dibawah tangan” di Kantor Kelurahan Cipondoh tanpa melibatkan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Tangerang.Penandatanganan dokumen vital tanpa kehadiran dan verifikasi resmi instansi pertanahan nasional memperkuat dugaan adanya manipulasi prosedur hukum.
Indikasi sertifikat ganda dan data siluman.Kejanggalan kian menguat ketika KITA-PD menemukan ketidaksesuaian data fisik dan yuridis. Luas pengadaan awal ditargetkan seluas 8.000 m². Temuan dokumen kepemilikan ditemukan 12 sertifikat tanah di lokasi tersebut dengan akumulasi luas mencapai 21.885 m².
Perbedaan menyolok ini memicu indikasi kuat adanya manipulasi plot lokasi, pemalsuan data kepemilikan, hingga dugaan sertifikat ganda (overlapping) yang sengaja dimainkan untuk menggelembungkan anggaran belanja modal tanah.
Dedi Haryanto menegaskan bahwa niat mulia mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pembangunan sarana sekolah telah dinodai oleh mentalitas koruptif oknum pejabat Dindikbud Banten.
> “Dinas Pendidikan tidak boleh berlindung di balik formalitas administratif. Ini bukan sekadar kelalaian prosedur, tetapi dugaan kejahatan terstruktur. Penegak hukum dan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) harus segera bergerak cepat melakukan pelacakan aliran dana (follow the money) menyasar pejabat Dindikbud, panitia pengadaan, hingga para calo di lapangan,” tegas Dedi, Senin (28/9/2026).
KITA-PD meminta BPK, BPKP, dan Irbansus 4 Inspektorat Banten untuk melakukan rekonsiliasi total terhadap dokumen pembayaran, menguji ketaatan aturan pelepasan hak, serta memverifikasi keaslian alas hak tanah secara fisik di lapangan agar dalang di balik kerugian negara Rp10,4 Miliar ini terseret ke meja hijau. ( MT )














