Menu ✖

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Tangerang Raya

Sengketa Lahan Dadap: Kubu Awing Tuding Oknum BPN Main Mata dengan Mafia Tanah

badge-check


					Sengketa Lahan Dadap: Kubu Awing Tuding Oknum BPN Main Mata dengan Mafia Tanah Perbesar

TANGERANG — Drama sengketa tanah di Jalan Raya Dadap RT 001/RW 004, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, memasuki babak baru yang semakin memanas. Pengukuran lapangan dan pengujian fisik yang digelar Unit 2 Harda Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama BPN Kabupaten Tangerang pada Selasa (29/9/2026) mendadak berubah menjadi panggung benturan klaim hukum dan tudingan skandal mafia tanah.

Langkah kepolisian menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/B/2168/III/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan sangkaan Pasal 391, 394, dan/atau 257 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) kini diiringi kritik pedas dari pihak terlapor (Awing, dkk) yang menilai proses pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh ATR/BPN sebagai bentuk kriminalisasi atas hak masyarakat.

Perang bukti versus tudingan rekayasa system. Kuasa hukum pelapor (Teguh Wijoyo), I Nyoman Swama Raga, S.H., M.H., menegaskan bahwa klaim terlapor telah gugur secara administratif. Mengacu pada Keputusan Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Nomor 59/Pbt/BPN.36/IX/2025 tertanggal 24 September 2025, sertifikat elektronik NIBEL 28.04.000009170.0 atas nama Awing dkk (luas 12.107 m²) resmi DIBATALKAN akibat cacat administrasi dan yuridis.

Upaya keberatan dari pihak Awing pun ditolak BPN melalui Surat No. MP.01.02/1321-36.100/XII/2025 karena dinyatakan kadaluarsa. Tak hanya itu, Surat Keterangan Kelurahan Dadap Nomor 593/422-Ket/Kel.Ddp/IX/2025 dan 593/380-Ket/Kel.Ddp/IX/2025 yang ditandatangani Lurah H. Saduni, S.Sos., secara tegas menyatakan dokumen Buku C No. 232/1 maupun Girik 416 fiktif atau tidak terdaftar dalam Buku C Kelurahan Dadap.

Namun, kubu Awing melalui Tim Hukum ‘Jacksany’ melawan keras narasi tersebut. Jacksany menuding BPN dan oknum di baliknya sengaja memainkan aturan untuk merampas hak warga.

“Klien kami yang berstatus terlapor justru korban kebiadaban mafia tanah dan mafia hukum! Pembatalan sertifikat oleh BPN Kanwil Banten ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap hak masyarakat lemah,” tegas Jacksany, (30/9/26).

Jerat pemblokiran dituduh akal-Akalan oknum. Jacksany mempertanyakan dasar pembatalan SHM yang dipicu oleh surat pemblokiran dari Teguh Wijoyo. Menurut nya secara jejak digital system BPN, masa berlaku blokir tersebut hanya 1 bulan.

Seharusnya, setelah melewati batas waktu, status tanah kembali clear and clean secara otomatis by system. Adanya pemeliharaan status blokir dipandang sebagai indikasi kuat keberpihakan oknum BPN dengan mafia tanah.

Ketiadaan alas hak pelapor di kelurahan. Kubu Awing menegaskan bahwa Lurah Dadap, H. Saduni, S.Sos., juga telah menjelaskan bahwa Teguh Wijoyo sendiri TIDAK MEMPUNYAI bukti hak kepemilikan di Kelurahan Dadap, sebab C. 232/1 dan C. 416 tidak pernah tercatat di buku tanah kelurahan.

“Siapa yang bermain di balik sertifikat fiktif ini?,” tanya Jacksany. Sengketa Dadap ini membuka kotak pandora bobroknya tata kelola administrasi pertanahan dan penegakan hukum.

Publik dan penegak hukum kini dihadapkan pada dua pertanyaan krusial yang menuntut keberanian penyidik. Bagaimana SHM Awing sempat terbit? Jika benar Buku C dan Girik awal tidak terdaftar di kelurahan sejak awal, bagaimana bisa ATR/BPN Kabupaten Tangerang memproses dan menerbitkan Sertifikat Hak Milik atas nama Awing, dkk?

“Apakah ada jaringan sindikat dalam tubuh BPN yang memfabrikasi warkah tanah? Apakah lenggunaan regulasi untuk menindas?,” ujarnya.

Di sisi lain, jika prosedur pemblokiran dan pembatalan sertifikat dimanipulasi dengan mengabaikan aturan batas waktu (by system), maka ATR/BPN terindikasi menjadi alat bagi pihak bermodal untuk mematahkan sertifikat sah warga.

Sengketa lahan di Kosambi ini bukan sekadar adu berkas di atas meja penyidik, melainkan ujian bagi keadilan masyarakat kecil. Penanganan perkara oleh Polres Metro Tangerang Kota tidak boleh berhenti pada pemeriksaan fisik di lapangan semata.

Pihak kepolisian dituntut membongkar dugaan keterlibatan oknum BPN maupun pihak kelurahan yang menjadi akar timbulnya sertifikat ganda atau palsu. Sebagaimana pesan menohok yang dilontarkan pihak terlapor kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Hidup di dunia hanya sementara, jangan hancurkan harapan masyarakat lemah dengan aturan yang dipaksakan oleh kekuasaan. Publik kini menagih ketegangan penyidikan ini berakhir pada kepastian hukum yang transparan, objektif, dan tanpa tebang pilih,” tutup Jacksany. (MT)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Kasus Dugaan Pelecehan oleh Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Jalan di Tempat, Publik Pertanyakan Komitmen Kepolisian

28 September 2026 - 07:28 WIB

Soal Proyek Rp7,5 M Dindikbud Banten Tanpa Izin, Inspektorat: “Sudah Kami Kawal dan Jadi Atensi KPK”

25 September 2026 - 15:13 WIB

Dugaan Mark-Up Rp3,87 Miliar Proyek Taman Rakyat Ciputat Timur, KITA-PD Desak DLH Tangsel Buka Dokumen

23 September 2026 - 18:57 WIB

Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Dilaporkan ke Polda Banten Atas Dugaan Pelecehan Seksual

22 September 2026 - 12:54 WIB

Pembubaran Ibadah di Tangerang Berakhir Mediasi Bersama Staf khusus Menteri Agama

21 September 2026 - 11:12 WIB

Trending on Tangerang Raya