Menu

Dark Mode
 

Headline

Dana MBG Diduga Masuk Rekening Pribadi, Alibi Kades Rawa Burung Berlindung di Balik Yayasan Jadi Sorotan


					Dana MBG Diduga Masuk Rekening Pribadi, Alibi Kades Rawa Burung Berlindung di Balik Yayasan Jadi Sorotan Perbesar

Keterangan foto : Ilustrasi

TANGERANG — Pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kabupaten Tangerang mulai menuai sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat dan pengamat hukum. Pasalnya, ditemukan indikasi ketidakwajaran dalam mekanisme penyaluran anggaran program prioritas tersebut di tingkat pemerintahan desa.

Salah satu dugaan kuat penyimpangan prosedur terjadi di Desa Rawa Burung, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Berdasarkan informasi dan data yang dihimpun dari masyarakat, Kepala Desa (Kades) Rawa Burung diduga menerima aliran dana program MBG senilai kurang lebih Rp 500 juta yang ditransfer langsung ke rekening pribadinya pada pertengahan April 2026 lalu.

Menanggapi temuan ini, Sekretaris Jenderal Lembaga Bantuan Hukum (Sekjen LBH) BONGKAR, Irwansyah, S.H., angkat bicara dengan nada sangat kritis. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan sebuah pelanggaran administratif berat. Mekanisme transfer anggaran negara atau dana program publik ke rekening pribadi oknum pejabat desa dinilai melabrak asas transparansi dan tata kelola keuangan negara yang akuntabel.

“Memindahkan dana publik atau program nasional ke rekening pribadi tanpa dasar hukum adalah bentuk pelanggaran administratif berat dan merupakan indikasi awal tindak pidana korupsi. Langkah ini memicu kekhawatiran besar adanya potensi penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta kerawanan penyelewengan karena lemahnya sistem pengawasan eksternal jika dana publik dikuasai secara privat,” tegas Irwansyah, S.H., Senin (1/6/2026).

Berdasarkan instrumen hukum yang berlaku di Indonesia, lanjut Irwansyah, penyaluran dana publik memiliki regulasi ketat agar tidak terjadi tumpang tindih maupun penyimpangan anggaran. Berikut adalah aturan-aturan yang diduga kuat ditabrak jika dana tersebut benar masuk ke rekening perorangan.

Undang-undang  No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Pasal 50 dan Pasal 17) Pasal 50 secara tegas melarang setiap pejabat negara atau pengelola keuangan negara menyimpan uang negara di luar rekening resmi yang ditunjuk. Sementara Pasal 17 menegaskan bahwa pengguna anggaran bertanggung jawab penuh atas kebenaran material dari penggunaan anggaran di bawah penguasaannya.

Asas legalitas lembaga (Petunjuk Teknis Badan Gizi Nasional) anggaran diwajibkan mengalir ke rekening Badan Hukum (Yayasan) atau Kelompok Masyarakat (Pokmas) resmi yang memiliki sistem dual-authorization (tanda tangan ketua dan bendahara) guna menghindari penyelewengan sepihak.

Undang undang tindak pidana korupsi (UU No. 31/1999 juncto UU No. 20/2001): Tindakan mengalihkan dana program ke rekening pribadi meskipun dengan dalih “percepatan” atau “titipan” dapat dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 terkait perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain serta penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.

Alibi dan pembenaran kades, berlindung di balik status “Ketua Yayasan”. Guna menjaga perimbangan berita (cover both sides), redaksi beritatranformasimail.com melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Rawa Burung, H. Ahmad Damhuri, melalui pesan instan WhatsApp. Dalam responsnya, sang Kades membantah keras narasi bahwa dirinya menerima uang dalam kapasitasnya selaku kepala desa. Ia mencoba memisahkan posisinya dengan dalih bertindak sebagai pihak swasta atau mitra.

“Di MBG, saya Ketua Yayasan Alfadhilah sejak berdiri tahun 2016, dan selaku Mitra, dan bukan selaku Kepala Desa. Tidak ada hubungannya Kepala Desa dengan Mitra BGN (Badan Gizi Nasional), bang. Nuhun,” tulis Kades yang akrab disapa Boyo tersebut.

Ketika ditegaskan kembali mengenai apakah transaksi dana MBG melalui rekening pribadi itu benar atau tidak, ia menjawab singkat, “Tidak benar kang,” pada Minggu (30/5/2026). Lebih lanjut, ia mengklaim bahwa Yayasan Alfadhilah Tangerang miliknya bertindak sebagai mitra yang membangun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan bekerja sama dengan Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Metro Jaya.

Deretan kontradiksi jawaban Kades lewat chat whatsApp. Meskipun ada bantahan resmi, redaksi menemukan sejumlah pernyataan Kades yang dinilai sebagai upaya pembenaran namun tampak kontradiktif dengan esensi transparansi informasi publik:

Saat ditanya mengenai nominal pasti yang masuk pada pertengahan April, Kades mengelak dengan menyatakan, “Maksudnya apa ya. Kan urusan saya selaku ketua yayasan kang. Bukan selaku kepala desa.” Ia mengklaim warga melihatnya membangun dapur SPPG dalam kapasitas kades hanya karena dia satu-satunya yang memiliki usaha dapur di Kecamatan Kosambi.

Kades juga melempar argumen bahwa pembangunan dapur SPPG untuk Program MBG menggunakan modal mandiri. “Bangun SPPG modal sendiri bukan di transfer. Mitra yang mau membangun dapur SPPG untuk Program MBG semua menggunakan modal sendiri bukan di modalin,” urainya. Ia bahkan mengiyakan penegasan wartawan bahwa tidak ada uang negara yang digunakan dalam proses awal tersebut.

Ketika wartawan mencoba menggali lebih dalam mengenai nilai per porsi yang diterima yayasan guna transparansi publik, Kades justru enggan menjawab secara langsung dan terkesan melempar tanggung jawab informasi. “Panjang penjelasannya Dan tidak elok saya menjawab pertanyaan yang sebenarnya bisa ditanyakan di googel,” tulisnya. Ia bahkan menambahkan, “Googling aja kang. Semua bisa di jawab di Meta AI lengkap kang.”

Meskipun wartawan telah menegaskan bahwa jurnalisme membutuhkan keterangan langsung dari narasumber kompeten secara objektif, Kades tetap berkelit dengan meneruskan pesan teks berisi rincian umum juknis anggaran, bukan menjelaskan transparansi aliran dana yang dituduhkan masuk ke rekening pribadinya.

Guna memperkuat argumennya, Kades sempat mengarahkan redaksi untuk berkoordinasi dengan PIC Polresta Bandara Soekarno-Hatta selaku penerima mandat dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang diklaim mengetahui detail petunjuk teknis anggaran tersebut.

Namun, tindakan mencurigakan kembali terjadi. Hingga berita ini dimuat, sosok anggota Kepolisian yang disebut oleh Kades belum dapat dikonfirmasi. Hal ini dikarenakan sang Kades secara sepihak menarik kembali (unsend) nomor WhatsApp oknum polisi tersebut yang sempat dikirimkan lewat pesan singkat kepada wartawan, sebelum sempat disimpan atau dihubungi untuk verifikasi lebih lanjut.

Kasus ini pun kini terus menggelinding di tengah masyarakat Kosambi, menanti langkah tegas dari aparat pengawas internal pemerintah (APIP) maupun aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas apakah ada unsur penyalahgunaan jabatan demi keuntungan korporasi pribadi di balik program nasional ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Ironi di Balik Dinding Sakral: Menggugat Predator Seksual Berkedok Agama di Pekalongan

1 June 2026 - 08:38 WIB

Menindas Pencari Keadilan, RSUD Kab. Tangerang Bungkam Soal Aturan Visum Gratis dari Negara

30 May 2026 - 09:28 WIB

Ijazah “Disandera” Yayasan, Masa Depan Anak Buruh Migran di Lebak Terancam

26 May 2026 - 12:38 WIB

Dugaan Korupsi PT SAI Naik Penyidikan, Publik Tunggu Kejari Palembang Bongkar Aktor Utama dan Aliran Dana Rp4,1 Miliar

26 May 2026 - 08:40 WIB

APBD Musi Rawas Utara Menguap: Dari Nota SPBU ‘Abal-Abal’ hingga Pejabat yang Gagal Paham Aturan

25 May 2026 - 08:19 WIB

Trending on Daerah