MURATARA – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun 2024 kembali menjadi sorotan tajam. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kebocoran anggaran hingga miliaran rupiah di dua lini vital: Dinas Pendidikan serta Sekretariat Daerah. Modusnya beragam, mulai dari dugaan manipulasi nota pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bus sekolah, hingga ketidakpahaman fatal para pejabat dalam menyusun anggaran pemeliharaan mobil dinas.
Skandal Bus sekolah Dinas Pendidikan, nota SPBU diduga ‘Abal-Abal’. Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara sejatinya mengalokasikan Rp674,4 juta untuk Belanja Bahan Bakar dan Pelumas, dengan realisasi mencapai Rp559,5 juta (82,97%). Alokasi ini diperuntukkan bagi kendaraan operasional dan bus sekolah gratis untuk anak-anak. Namun, di balik program mulia ini, terendus praktik lancung.

Berdasarkan investigasi BPK, sistem pertanggungjawaban BBM bus sekolah diserahkan begitu saja kepada sopir hanya dengan melampirkan nota pembelian di SPBU. Sialnya, saat BPK melakukan konfirmasi silang ke pihak SPBU, terungkap fakta mengejutkan: semua nota pembelian Dexlite yang diserahkan sebagai bukti pertanggungjawaban tidak sesuai dengan format fisik nota asli alias diduga palsu.

Setelah dihitung berdasarkan pemakaian wajar (35 liter/hari untuk 272 hari sekolah), operasional bus sekolah seharusnya hanya menghabiskan 9.520 liter. Namun, dalam laporan pertanggungjawaban, angka itu digelembungkan menjadi 10.830 liter. Terdapat selisih 1.310 liter fiktif yang dibayarkan oleh negara. Mengacu pada fluktuasi harga Dexlite resmi Pertamina sepanjang 2024, aksi “main mata” ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp19.045.650,00 (lihat Tabel 1.10).
Sistem verifikasi internal Dinas Pendidikan dinilai mandul. Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terbukti abai dan melanggar PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Pemborosan Rp1,8 Miliar di Sekretariat Daerah, ketika pejabat ‘Gagal Paham’ Regulasi. Jika di Dinas Pendidikan terjadi kebocoran lewat nota tak sah, di Sekretariat Daerah (Setda) Muratara polanya berbeda pemborosan masif akibat ketidakpahaman pejabat terhadap aturan baku.
Setda Muratara menganggarkan biaya pemeliharaan 54 unit kendaraan dinas roda empat secara terpisah dengan anggaran BBM. Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Nomor 108 Tahun 2023, satuan biaya pemeliharaan kendaraan dinas itu bersifat all-in sudah mencakup biaya servis dan biaya bahan bakar.
Akibat dari “gagal paham”-nya Kepala Bidang Anggaran BPKAD dan PPTK Setda terhadap regulasi ini, terjadi penganggaran ganda (double budgeting). Mereka tetap mencairkan anggaran BBM secara terpisah di luar standar biaya yang ditetapkan Perbup. Tak tanggung-tanggung, kelalaian berjemaah ini membuat keuangan daerah jebol dan membebani APBD sebesar Rp1.834.280.750,000 (lihat Tabel 1.12) .

Porsi pemborosan terbesar tersedot oleh pemeliharaan 39 unit kendaraan roda empat biasa sebesar Rp1,21 miliar dan 12 unit kendaraan double gardan sebesar Rp431,1 juta. BPK menunjuk hidung Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebagai pihak yang paling bertanggung jawab karena gagal mengawasi, mengevaluasi, dan memverifikasi rancangan DPA/DPPA.
Atas dua temuan mencolok ini, Bupati Musi Rawas Utara menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berjanji akan menindaklanjutinya. BPK telah merekomendasikan sanksi administratif dan pengetatan pengawasan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Sekretaris Daerah.
Temuan BPK ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Muratara. Kasus di Dinas Pendidikan memperlihatkan betapa lemahnya pengawasan sekecil apa pun di tingkat bawah (sopir dan PPTK) yang berpotensi menyuburkan praktik korupsi anggaran operasional publik.
Sementara itu, pemborosan Rp1,8 miliar di Sekretariat Daerah adalah bukti nyata dari rendahnya kompetensi dan ketelitian para pejabat teras dalam memahami regulasi. Di tengah keterbatasan anggaran daerah untuk pembangunan, uang rakyat justru menguap hanya karena pejabatnya ‘malas’ membaca isi Perbup dan Perpres. Pemkab Muratara tidak boleh sekadar “sependapat” dengan BPK, melainkan harus melakukan reformasi birokrasi total dan menyeret oknum yang sengaja memanipulasi anggaran ke ranah hukum.
Editor: Enjelina














