JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai langkah demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai pijakan strategis untuk memperkuat struktur kelembagaan sekaligus meningkatkan efisiensi dan daya saing pasar modal nasional di kancah global.
Dalam keterangannya pada Jumat (14/8/2026).
Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa transformasi struktur bursa ini memberikan ruang gerak yang lebih luas dan fleksibel bagi BEI. Langkah ini krusial untuk mengevaluasi serta membenahi berbagai lini fundamental industri pasar modal Indonesia.

> “Demutualisasi memberi ruang lebih luas bagi BEI untuk mengevaluasi sekaligus memperkuat struktur kelembagaan, mekanisme operasional, kondisi keuangan, hingga infrastruktur perdagangan dan pendukungnya,” ujar Friderica.
Dorong transparansi dan kapasitas bursa. Proses demutualisasi yang mengalihkan kepemilikan bursa dari model keanggotaan tertutup (broker-owned) menjadi perusahaan berbadan hukum terbuka diharapkan mampu menghilangkan potensi benturan kepentingan (conflict of interest) antar-Anggota Bursa (AB). Langkah ini diproyeksikan akan membawa beberapa dampak besar bagi pasar modal Indonesia:
Mempermodern sistem IT dan keandalan transaksi perdagangan efek agar mampu menampung lonjakan volume transaksi harian. Memperketat pengawasan operasional dan akuntabilitas keuangan bursa secara berkelanjutan.
Menyejajarkan BEI dengan bursa-bursa utama dunia yang telah lebih dulu menerapkan demutualisasi guna menarik masuknya arus modal asing (foreign inflow). Melalui pembaharuan kelembagaan ini, OJK optimistis BEI dapat membangun ekosistem investasi yang jauh lebih sehat, kredibel, dan berdaya tahan tinggi terhadap gejolak ekonomi global. (*)














