JAKARTA — Kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara kembali mencekam. Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar operasi penggerebekan berskala besar terhadap gembong narkoba di wilayah yang dikenal sebagai salah satu zona merah peredaran gelap narkotika di ibu kota tersebut pada Kamis (13/8/2026) pagi.
Operasi penindakan yang berlangsung di tengah permukiman padat berornamen peringatan kemerdekaan ini sempat diwarnai ketegangan tinggi. Sejumlah warga dan kelompok loyalis pelaku melancarkan perlawanan fisik guna menghadang aparat gabungan yang berupaya merangsek masuk ke lokasi sasaran.

Meski situasi sempat memanas, BNN berhasil mengendalikan keadaan dan mengamankan target utama beserta barang bukti.
Buronan Kasus 98 Kg Sabu Diringkus Dalam operasi penindakan ini, BNN berhasil menangkap gembong narkoba utama berinisial MR beserta dua orang loyalisnya. MR diketahui merupakan buronan (DPO) yang telah lama dicari terkait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 98 kilogram pada 7 November 2025 lalu.
- Dari hasil penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting yang kemudian dipamerkan dalam konferensi pers d lokasi penindakan, antara lain:
– Narkotika jenis ganja.
– Senjata api (senpi) yang digunakan dalam jaringan operasional pelaku.
– 1 unit mobil mewah BMW dan 1 unit sepeda motor Vespa yang diduga hasil dari TPPU peredaran narkoba.Penindakan berulang di Kampung Bahari menegaskan bahwa upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika tidak boleh berhenti pada operasi permukaan semata. Tindakan tegas dan terukur dari BNN dalam merobohkan benteng pertahanan para bandar di permukiman padat menjadi bukti nyata penegakan hukum yang tidak kalah oleh tekanan lapangan.
BNN terus mendalami investigasi guna membongkar seluruh jaringan penyokong, aliran dana, serta keterlibatan pihak lain di balik tindak pidana pencucian uang (TPPU) gembong narkoba MR. (*)














