JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengetok putusan krusial terkait norma pengaduan pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Lewat Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Rabu, 12 Agustus 2026, MK mempertegas bahwa pasal penghinaan kepala negara kini menjadi delik aduan absolut.
Langkah hukum terhadap dugaan pelanggaran Pasal 218 dan Pasal 219 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP/UU No. 1 Tahun 2023) hanya bisa diproses jika aduan diajukan secara langsung dan tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden yang bersangkutan.

Poin-poin penting putusan MK, pihak lain dilarang melapor. Keluarga, simpatisan, relawan, maupun pendukung tidak lagi memiliki legal standing untuk mengasnamakan Presiden atau Wakil Presiden demi melaporkan tindak pidana penghinaan. Pengujian Pasal 220 ayat (1) KUHP: MK menyatakan frasa dalam aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai.
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan atau Wakil Presiden. Mencegah kriminalisasi sepihak, penegasan ini bertujuan menutup celah bagi pihak ketiga yang mencoba menginisiasi proses pidana atas dasar penilaian subjektif mereka sendiri.
Putusan ini menjadi angin segar bagi ruang demokrasi dan iklim kebebasan berpendapat di Indonesia. Meski pasal tindak pidana penghinaan tidak dihapus secara menyeluruh, putusan MK meminimalisir potensi penyalahgunaan laporan pidana yang kerap dimanfaatkan oleh kelompok relawan atau simpatisan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah. (*)














