TANGERANG — Praktek dugaan penyerobotan dan penguasaan ilegal atas Barang Milik Daerah (BMD) kembali mencoreng tata kelola aset Pemerintah Kabupaten Tangerang. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada kawasan komersial Pasar Pelangi Sepatan, Kecamatan Sepatan, yang diduga dikuasai dan dikelola secara sepihak oleh seorang oknum politisi.
Lembaga swadaya masyarakat Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) DPW Provinsi Banten secara resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi dan verifikasi bernomor 017/KITA-PD/BTN/VIII/2026 tertanggal 14 Agustus 2026 kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang.

Aset daerah jadi ‘Bancakan’ oknum politisi? Dalam dokumen resmi yang ditandatangani Ketua DPW KITA-PD Banten, Dedi Haryanto, terungkap indikasi kuat bahwa pemanfaatan lahan Pasar Pelangi Sepatan dikelola oleh oknum berinisial JMB. Oknum tersebut diketahui merupakan mantan calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Tangerang.
KITA-PD menilai, jika dugaan penguasaan tanpa legalitas hukum yang sah ini terbukti benar, maka telah terjadi praktik kesewenang-wenangan yang merugikan keuangan daerah serta mencederai asas keadilan publik.
“Objek yang dimaksud diduga merupakan Barang Milik Daerah, maka aspek status kepemilikan, dasar penguasaan, izin penggunaan, bentuk pemanfaatan, hingga retribusi/pendapatan daerah harus dibuka secara terang benderang,” tegas Dedi Haryanto dalam keterangannya, (14/8/26).
Sembilan tuntutan kritis terhadap BPKAD Kabupaten Tangerang. Guna membongkar dugaan ‘kongkalikong’ penguasaan aset ini, KITA-PD mendesak BPKAD Kabupaten Tangerang untuk memberikan jawaban tertulis atas sembilan poin krusial:
- Status Kepemilikan Aset: Kejelasan pencatatan Pasar Pelangi Sepatan dalam register BMD Kabupaten Tangerang, nilai perolehan, serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengelolanya.
- Legalitas Pihak Ketiga: Keberadaan izin resmi, surat keputusan, atau perjanjian kerja sama antara Pemkab Tangerang dengan oknum berinisial JMB.
- Detail Perjanjian: Nomor dan tanggal perjanjian, jangka waktu, nilai sewa/kontribusi, serta kewajiban finansial yang disepakati.
- Aliran Kas Daerah: Bukti konkret penerimaan dan penyetoran retribusi/sewa ke dalam kas daerah Kabupaten Tangerang.
- Fungsi Pengawasan: Rekam jejak pengawasan, audit, maupun inventarisasi yang pernah dilakukan BPKAD terhadap lokasi tersebut.
- Langkah Penertiban: Tindakan hukum dan administratif tegas yang akan diambil Pemkab jika aset tersebut terbukti diserobot tanpa dasar hukum.
Selain itu, KITA-PD menuntut dibukanya Data Register BMD, Dokumen Izin Pemanfaatan, hingga Bukti Setoran Kas Daerah sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Kasus dugaan penguasaan Pasar Pelangi Sepatan menjadi ujian krusial bagi ketegasan BPKAD dan Penjabat Bupati Tangerang. Pembiaran terhadap pemanfaatan aset daerah oleh pihak swasta/oknum politik tanpa kontribusi riil ke kas daerah tidak hanya melanggar Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan BMD, melainkan berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Apabila BPKAD Kabupaten Tangerang gagal memberikan klarifikasi transparan atau enggan mengambil langkah penertiban, publik berhak mencurigai adanya indikasi pembiaran deliberatif demi mengamankan kepentingan oknum tertentu.
Surat klarifikasi ini juga telah ditembuskan kepada Bupati Tangerang, Sekretaris Daerah, Inspektorat Kabupaten Tangerang, dan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang untuk segera ditindaklanjuti secara hukum dan administratif. (*)










