Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Headline

Main-Main Soal Aset, Dinas PUPR Banten Resmi Dilaporkan ke Kejati


					Main-Main Soal Aset, Dinas PUPR Banten Resmi Dilaporkan ke Kejati Perbesar

TANGERANG — Dugaan penyalahgunaan dan ketidakjelasan izin sewa aset milik Pemerintah Provinsi Banten kini resmi memasuki babak baru. LSM Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) secara resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkait dugaan pelanggaran dalam mekanisme pemanfaatan aset daerah.

Langkah hukum ini diambil setelah beredarnya sorotan publik dan pemberitaan mengenai respons Dinas PUPR Provinsi Banten yang dinilai “main-main” serta terkesan menghindar saat diminta memberikan klarifikasi resmi mengenai legalitas dan penerimaan retribusi sewa aset.

Kronologi singkat dan substansi laporan. Sebelum pelaporan resmi, pihak LSM sempat menyurati Dinas PUPR dan UPTD terkait guna meminta transparansi ihwal legalitas pemanfaatan aset daerah. Namun, tanggapan yang diterima dinilai normatif, mengambang, dan tidak menjawab pokok persoalan.

Pada Jumat (14/08/2026), LSM KITA-PD menerbitkan Surat Laporan Pengaduan bertajuk Dugaan Penyalahgunaan/Pemberian Izin Sewa Aset Milik Pemerintah Provinsi Banten. Saat dikonfirmasi media terkait tindak lanjut laporan tersebut, pihak Kasubag UPTD/Dinas terkait belum memberikan jawaban pasti dan cenderung memilih bungkam.

Mengapa Ini harus dikawal? Aset daerah adalah hak publik, bukan lapak Pribadi. Pemanfaatan barang milik daerah (BMD) diatur ketat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) maupun Perda Provinsi Banten. Jika terjadi pembiaran, penyewaan secara sepihak, atau dugaan “pemberian izin bawah tangan”, maka ada indikasi kuat kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

Menambah kecurigaan keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008) menuntut setiap badan publik untuk responsif terhadap pertanyaan masyarakat sipil. Ketika pejabat teknis terkesan “melempar bola” atau main-main dalam menjawab keabsahan aset, wajar jika publik mencium aroma tak sedap di balik pengelolaan aset tersebut.

Bola kini di tangan Kejati Banten. Laporan LSM KITA-PD menjadi ujian komitmen bagi Kejaksaan Tinggi Banten. Aparat penegak hukum (APH) dituntut tidak sekadar menerima berkas, tetapi segera memanggil dan memeriksa para pihak terkait di lingkungan Dinas PUPR Banten agar tidak ada persepsi bahwa penegakan hukum di Banten tumpul ke atas.

Masyarakat Banten menunggu iktikad baik dari Dinas PUPR untuk memberikan penjelasan yang terang benderang, serta ketegasan Kejati Banten dalam mengusut tuntas dugaan penyimpangan aset ini demi menyelamatkan keuangan negara. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Peluang Raksasa Ekonomi Hijau: Danantara Bidik Potensi Pasar Motor Listrik Indonesia Hingga USD 170 Miliar

13 August 2026 - 16:36 WIB

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Kuota Haji: Yaqut Cholil Qoumas Bantah Terima Aliran Uang

11 August 2026 - 20:36 WIB

Main-Main Jawab Klarifikasi Aset, Dinas PUPR Banten Dibidik Kejati!

10 August 2026 - 16:50 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Kenakan Rompi Pink Tahanan dan Diborgol

7 August 2026 - 14:32 WIB

Lima Komisioner KPU Kotim Resmi Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Kejati Kalteng

7 August 2026 - 14:16 WIB

Trending on Headline