Menu ✖

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Daerah

Diduga Suap Pejabat & Tunggakan Pajak, Proyek Makassar New Port Dilaporkan ke Kejagung

badge-check


					Diduga Suap Pejabat & Tunggakan Pajak, Proyek Makassar New Port Dilaporkan ke Kejagung Perbesar

JAKARTA — Borok pengelolaan keuangan dan mega-proyek strategis nasional kembali dibongkar. Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan, tindak pidana korupsi, serta indikasi gratifikasi yang menyeret PT Alefu Karya Makmur selaku kontraktor pengerukan pasir laut untuk proyek pembangunan Makassar New Port di Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Laporan resmi bernomor K/007/LP/MK.PGK.N-KP.KS/X/2026 tertanggal 28 Oktober 2026 ini mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melalui Jampidsus untuk segera turun tangan mengusut tuntas aliran dana jumbo yang dinilai sarat kejanggalan. Aliran dana “Siluman” dan dugaan gratifikasi pejabat tinggi.

Dalam dokumen laporan tersebut, KITA-PD membeberkan adanya catatan pengeluaran perusahaan yang sangat mencurigakan dan berpotensi melanggar hukum. Terdapat alokasi dana fantastis untuk pos cinderamata, bantuan, entertainment, hingga biaya pengamanan yang mengalir kepada sejumlah pejabat tinggi dan institusi strategis di Sulawesi Selatan.

Berdasarkan rincian laporan keuangan perusahaan, tercatat aliran dana kepada nama-nama penting, di antaranya, Kapolda Sulawesi Selatan, Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal VI) Sulawesi Selatan, Bupati Kabupaten Takalar, Ketua DPRD Kabupaten Takalar.

Kritisnya, KITA-PD mendesak aparat penegak hukum untuk menguji apakah aliran dana ini murni kegiatan operasional atau merupakan gratifikasi terselubung yang bertentangan dengan kewajiban jabatan, merujuk pada Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tunggakan pajak daerah yang belum diselesaikan. Tak hanya soal aliran dana, skandal ini juga membuka borok kepatuhan hukum perpajakan perusahaan. Berdasarkan perhitungan aritmetika dari dokumen yang dilampirkan, ditemukan adanya selisih kekurangan pembayaran restribusi/pajak daerah sebesar Rp9.545.924.357,41 yang belum dilunasi hingga Oktober 2021 kepada Pemerintah Kabupaten Takalar.

KITA-PD mempertanyakan komitmen hukum PT Alefu Karya Makmur dan mendesak pemeriksaan mendalam terkait kebenaran volume kegiatan, metode penetapan pajak, hingga dugaan kesengajaan penyampaian data yang tidak benar. Kontroversi pengeluaran CSR, sumbangan COVID-19, dan biaya konsultasi.

Kejanggalan lain yang disoroti tajam adalah pos-pos pengeluaran korporasi yang nilainya mengalir deras tanpa transparansi memadai, meliputi, bantuan COVID-19: pengeluaran senilai Rp150.000.000,00 yang dicatat sebagai sumbangan ke kantor Gubernur Sulawesi Selatan, namun perlu diverifikasi kejelasan dan pertanggungjawabannya.

Program CSR: Pengeluaran sebesar Rp283.403.496,00 untuk bantuan pemerintah daerah atau desa di Kabupaten Takalar yang diduga kuat minim proposal kegiatan maupun bukti tanda terima yang sah dari penerima manfaat.

Biaya Konsultasi dan Pengamanan: Alokasi dana pengamanan sebesar Rp7.478.841.000,00 serta jutaan rupiah untuk biaya entertain/perjalanan dinas pejabat yang menuntut audit forensik menyeluruh guna membuktikan ada atau tidaknya fictitious transaction (transaksi fiktif) atau pencucian uang.

Melihat karut-marut tata kelola perusahaan yang beririsan langsung dengan proyek strategis nasional, KITA-PD meminta Jampidsus Kejagung RI tidak tinggal diam. Peneg hukum dituntut untuk segera memanggil para petinggi PT Alefu Karya Makmur, khususnya Direktur Utama Aslam dan Direktur Keuangan Khusnadi, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Langkah tegas Kejagung dalam membongkar kasus ini menjadi ujian telak bagi penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di Indonesia, demi memastikan bahwa proyek pembangunan infrastruktur tidak dikangkangi oleh praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Kejari Palembang Tahan Dua Tersangka Korupsi Pemeliharaan Lampu Jalan Dinas Perhubungan

28 October 2026 - 18:25 WIB

Ratusan Siswa SMP di Bogor Keracunan Massal Usai Santap MBG

27 October 2026 - 19:24 WIB

Kontras Anggaran Pemprov Banten: Belanja Makan-Minum Tembus Rp110 Miliar, Alokasi Bansos Jadi Sorotan Publik

26 October 2026 - 14:28 WIB

Diduga Alami Gangguan Roda Mendarat, Pesawat Asian One Tergelincir di Intan Jaya

25 October 2026 - 17:13 WIB

Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Ketamin di Perairan Belawan

24 October 2026 - 13:34 WIB

Trending on Daerah