PALEMBANG — Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang secara resmi menetapkan dan menahan dua orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang. Proyek bermasalah ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025.
Identitas tersangka, berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial (IS) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (D) Selaku pihak penyedia, yang menjabat sebagai Direktur PT Amanda Tiga Mandiri.

Langkah tegas penyidik tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka, tim penyidik Kejari Palembang juga langsung mengambil langkah tegas berupa penahanan terhadap kedua tersangka guna kepentingan kelancaran proses hukum.
Saat ini para tersangka ditahan di rumah tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Pakjo, Palembang. Masa penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 Oktober hingga 15 November 2026.
Kasus ini menjadi sorotan tajam publik terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pengadaan serta pemeliharaan fasilitas publik di lingkungan Pemerintah Kota Palembang. (**)














