Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas tindak pidana korupsi di sektor infrastruktur. Lembaga antirasuah tersebut resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait pengembangan kasus dugaan korupsi pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Langkah hukum ini difokuskan untuk membongkar tuntas aliran dana dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proyek strategis nasional di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) selanjutnya menjadi pengembangan penyidikan yang lebih luas.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan keterangan resmi terkait penerbitan sprindik baru ini. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen lembaga dalam mengembangkan kasus korupsi jalur kereta api yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak.
“Dan pengembangan baru memang untuk pengembangan penyidikannya di proyek Sumatera bagian Selatan,” ujar Budi dalam keterangannya pada Rabu (28/10/2026).
Penerbitan sprindik baru ini mengindikasikan bahwa penyidik KPK menemukan petunjuk serta bukti permulaan yang cukup dari fakta-fakta persidangan maupun penyelidikan lanjutan, yang mengarah pada potensi keterlibatan pihak lain dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Sumsel.
Kasus korupsi di sektor perkeretaapian ini telah lama menjadi sorotan publik karena menyangkut fasilitas hajat hidup orang banyak serta keselamatan transportasi massal. Dengan dibukanya babak penyidikan baru ini, publik berharap KPK dapat mengusut tuntas pihak-pihak yang bermain dalam proyek infrastruktur negara, tanpa pandang bulu.
KPK dipastikan akan segera merilis konstruksi perkara secara utuh serta nama-nama tersangka baru seiring dengan berjalannya proses penyidikan yang tengah berlangsung di lapangan. (**)














