BATAM, – Slogan transparansi dan tata kelola pemerintahan yang bersih di Kota Batam kembali terancam hanya menjadi pajangan murah di dinding birokrasi. Sorotan tajam kini tertuju pada Kantor Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Di wilayah administratif yang relatif kecil ini, terendus bau amis pengelolaan anggaran tahun 2025 sebesar Rp3,3 Miliar yang dinilai sarat akan kejanggalan, pemborosan struktural, hingga indikasi kuat penggelembungan dana (mark-up).
Gerah dengan kalkulasi anggaran yang dinilai “cacat logika” dan melukai hati masyarakat, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Transparansi Kebijakan Pemerintah (LSM-TKP) Batu Ampar dengan restu penuh dari DPD Kota Batam dan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) resmi mengambil langkah konfrontatif.

Mereka melayangkan surat tuntutan keterbukaan informasi publik guna membongkar lima pos belanja “siluman” senilai Rp2,3 Miliar yang ditengarai menjadi ladang subur memperkaya diri berselimut anggaran rutin.
“Angka sebesar ini untuk level kecamatan terlalu fantastis dan melukai hati rakyat. Kami tidak asal bicara, semua berbasis dokumen hasil penelusuran. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan sampai rupiah terakhir, bukan dijadikan bancakan atau ladang mark-up oknum pejabat!” tegas Ketua DPD LSM-TKP Kota Batam dengan nada sengit, (22/05/26)
Anatomi bedah anggaran Rp2,3 Miliar, logika publik diacak-acak. Mata investigasi secara khusus membidik Camat Batu Ampar selaku Pengguna Anggaran (PA). Dari total pagu yang ada, terdapat lima pos belanja maksi yang dinilai menabrak asas kepatutan dan efisiensi anggaran negara. Pengelolaan Sampah Rp1.400.000.000 (Fantastis dan Overpriced)
Anggaran miliaran rupiah digelontorkan hanya untuk mengurus sampah di 4 kelurahan (estimasi ±174 RT). Angka Rp1,4 Miliar ini adalah kegilaan birokrasi. Berapa sebetulnya volume sampah yang diangkut? Berapa armada nyata bukan fiktif yang beroperasi setiap hari? Sistem pengelolaan seperti apa yang diterapkan hingga biaya operasional tingkat kecamatan membengkak layaknya mengurus tata kota kecil? Pos ini diduga kuat menjadi celah manipulasi biaya operasional harian.
Pemeliharaan kendaraan Dinas Rp375.850.000 (Modus Klasik Perawatan) Jika diasumsikan kendaraan dinas operasional di tingkat kecamatan hanya berkisar 5 unit (kombinasi roda empat dan roda dua). Secara matematis, satu unit kendaraan menyedot anggaran sekitar Rp75 Juta per tahun. Angka ini di luar akal sehat jika hanya dialokasikan untuk ganti oli, servis rutin, dan pergantian suku cadang normal. Patut dicurigai adanya indikasi manipulasi nota bengkel (faktur fiktif) yang sengaja digelembungkan demi mencairkan uang daerah.
Belanja barang untuk masyarakat Rp300.000.000 (Rawan Politisasi dan Jatah Preman). Pos anggaran ini sangat gelap dan rawan penyelewengan. Apa jenis barangnya? Siapa vendor yang ditunjuk? Dan siapa penerima manfaatnya? Tanpa adanya transparansi, pos belanja ini rawan bertransformasi menjadi “bansos terselubung” atau jatah preman lokal demi kepentingan politik praktis oknum pejabat, yang jelas-jelas melanggar regulasi Kemendagri.
Sewa Hotel untuk kegiatan Rp150.000.000 (Pemborosan Hedonis). Mengapa instansi tingkat kecamatan harus menghamburkan uang rakyat ke hotel mewah demi sebuah acara atau rapat? Bukankah Kantor Kecamatan, Aula Pemkot, atau gedung pemerintah lainnya bisa digunakan secara gratis? Ini adalah bukti nyata ego sektoral dan mentalitas hedonis birokrat yang gemar membuang anggaran demi kenyamanan personal.
Perjalanan Dinas Rp80.000.000 (Tumpang Tindih dan Fiktif) Ruang lingkup kerja kecamatan sangat terbatas secara geografis. Perjalanan dinas sebesar puluhan juta rupiah di tingkat kecamatan patut dicurigai tumpang tindih (overlapping) dengan agenda Pemerintah Kota Batam. Pos ini rawan dimanipulasi dengan dokumen perjalanan fiktif atau kunjungan kerja (kunker) seremonial tanpa output yang jelas bagi warga Batu Ampar.
Ultimatum telanjang, memaksa Camat Membuka Tiga dokumen vital guna mengakhiri tabir kegelapan anggaran ini, LSM-TKP secara resmi mengaktifkan instrumen UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Camat Batu Ampar dipaksa untuk membuka secara telanjang tiga dokumen yang selama ini disembunyikan dari pengawasan masyarakat sipil Rencana Anggaran Biaya (RAB) detail dan breakdown per item di tiap pos belanja.
Dokumen legalitas realisasi dan mekanisme pengadaan (apakah melalui e-purchasing atau LPSE). Bukti otentik pelaksanaan swakelola, daftar nama pihak ketiga (pelaksana proyek), serta data by name by address penerima manfaat belanja masyarakat.
Peringatan Keras 10 hari kerja, sikap membisu atau lari dari kejaran pers yang kerap diperlihatkan pejabat publik tidak akan berlaku kali ini. Peringatan keras dan tenggat waktu tegas telah dijatuhkan.
“Ini bukan gertakan sambal atau sekadar mencari panggung politik! Jika dalam waktu 10 hari kerja (ditambah 7 hari perpanjangan) Camat Batu Ampar tetap bungkam dan mencoba menyembunyikan dokumen anggaran ini, kami pastikan akan menyeret sengketa ini ke Komisi Informasi (KI) dan melaporkan seluruh indikasi kerugian negara ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Tipikor Kepolisian!” cetus Ketua DPD LSM-TKP Batu Ampar dengan nada tinggi penuh penekanan.
Menanti Taring Kejari Batam dan Tipikor Polresta Barelang. Skandal draf anggaran Rp3,3 Miliar di Kecamatan Batu Ampar ini adalah ujian berat bagi integritas pengawasan keuangan di Kota Batam. Sikap menutup diri dari pihak kecamatan mengindikasikan adanya sesuatu yang “busuk” yang sedang disembunyikan di balik meja kerja. Publik kini tidak hanya menunggu keberanian LSM-TKP untuk membuka kotak pandora ini, tetapi juga menuntut taring tajam dan langkah progresif dari Kejaksaan Negeri Batam serta Unit Tipikor Polresta Barelang.
Aparat penegak hukum tidak perlu menunggu dokumen dimusnahkan atau hilangnya barang bukti; penyelidikan awal atas dugaan mark-up ini harus segera dimulai. Uang rakyat bukan komoditas yang bisa dihamburkan tanpa akuntabilitas! (PRIMA)
Editor: Enjelina














