Menu

Dark Mode
 

Daerah

Gurita Korupsi Muara Enim: Anak Sekolah Dijadikan Komoditas, Mobil Dinas Jadi Syahwat Politik Anggaran


					Gurita Korupsi Muara Enim: Anak Sekolah Dijadikan Komoditas, Mobil Dinas Jadi Syahwat Politik Anggaran Perbesar

MUARA ENIM, SUMSEL – Kabupaten Muara Enim tampaknya sedang mengalami krisis moralitas birokrasi yang akut. Rompi oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan jeruji besi kasus Tipikor yang berulang kali menjerat pejabat eksekutif maupun legislatif di bumi Serasan Sekundang ini, terbukti gagal total dalam memberikan efek jera. Korupsi tidak pernah mati di sini; ia hanya berganti wajah.

Dua skandal besar yang baru-baru ini mencuat dugaan mark-up seragam sekolah senilai Rp14,6 Miliar dan manipulasi modus “Pinjam Pakai” mobil dinas baru sebesar Rp17,3 Miliar menjadi bukti telanjang bagaimana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari keringat rakyat, konsisten menjadi komoditas “rampokan” para pemegang kebijakan.

Anatomi skandal seragam SD, nafsu memeras anggaran di atas hak anak miskin. Ketika dunia pendidikan membutuhkan intervensi anggaran yang jujur, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim justru diduga menjadikan pengadaan pakaian seragam siswa-siswi Sekolah Dasar (SD) Tahun Anggaran 2024 sebagai ajang bancakan.

Proyek raksasa senilai Rp14.667.200.000 untuk pengadaan sekitar 73.336 set seragam ini mengindikasikan adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang sangat vulgar. Alibi kalkulasi yang menindas, Wakil Ketua Umum IWO Indonesia, Ali Sopyan, membongkar bahwa rata-rata harga satu set seragam (baju dan celana/rok) dalam proyek ini menyentuh angka Rp199.000 lebih

Angka ini adalah sebuah kegilaan untuk korporasi pengadaan berskala besar (bulk buying). Secara logika industri konveksi, pengadaan massal di atas 70 ribu set seharusnya mampu memotong harga produksi hingga ke titik terendah (grosir ekstrem). Menyamakan harga pengadaan massal dengan harga eceran tertinggi di pasar adalah indikasi kuat terjadinya pembengkakan (*mark-up*) yang sengaja dirancang untuk menciptakan ruang suap (kickback).

Mentalitas “Pengecut” birokrasi. Kritik paling tajam patut diarahkan pada sikap Sekretaris Daerah (Sekda) dan Dinas Pendidikan Muara Enim. Tiga kali ruangan kerja Sekda didatangi, pintu selalu tertutup rapat. Dinas Pendidikan pun memilih “bungkam seribu bahasa” dan lari dari kejaran jurnalis.

Sikap bungkam dan aksi melarikan diri dari konfirmasi publik bukan sekadar bentuk ketidakprofesionalan, melainkan pengakuan bersalah secara tidak langsung. Jika proyek ini bersih, mengapa harus alergi terhadap transparansi?

Modus “Pinjam Pakai” BMD. Membeli fasilitas penguasa dengan Kedok Efisiensi
Jika skandal seragam sekolah memperlihatkan bagaimana anggaran publik diperas, maka temuan audit pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) membongkar bagaimana hukum diakali secara struktural.

Pemkab Muara Enim kedapatan menganggarkan Rp17.382.605.060 untuk membeli 37 unit kendaraan dinas baru sepanjang 2020–2024, yang ironisnya, langsung diserahkan kepada pihak luar melalui skema “Pinjam Pakai”. Sekretariat Daerah, Tahun Anggaran 2020 – 2024, total 34 Unit Rp16.326.405.060. Mayoritas dianggarkan baru, bukan mengoptimalkan aset yang ada.

Badan Pendapatan Daerah, Tahun Anggaran 2024, 2 Unit nilai Rp608.200.000. Mengakomodasi usulan peminjam sejak awal penganggaran. Dinas Kesehatan, Tahun Anggaran 2023, 1 Unit pagu Rp448.000.000. Menggunakan uang negara untuk fasilitas non-operasional inti.

Pemerkosaan logika aturan “Pinjam Pakai”. Filosofi dasar dari aturan Pinjam Pakai BMD adalah penyelamatan aset. Artinya, jika ada mobil dinas yang menganggur dan tidak terpakai, daripada rusak, maka dipinjamkan ke instansi lain demi menghemat uang negara.

Namun yang terjadi di Muara Enim adalah kejahatan anggaran yang terencana. Bukan aset menganggur, Pemkab sengaja membeli mobil gress dari pabrik menggunakan APBD hanya untuk langsung dipinjamkan. Ini adalah modus penyelundupan fasilitas terencana.

Bupati membuka pintu, TAPD mengamini. Alur birokrasi menunjukkan disposisi Bupati yang diteruskan Sekda kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) langsung meloloskan spesifikasi mobil mewah sesuai syahwat peminjam.

Pengurus barang jadi “Tukang Stempel”: Pengurus Barang di Setda, Bapenda, dan Dinkes mengaku hanya bertugas melengkapi administrasi atas perintah atasan. Ini membuktikan runtuhnya sistem kontrol internal; birokrasi bawah telah dikebiri untuk melayani nafsu politik elit.

Sengaja memelihara aturan usang. Pemkab Muara Enim sengaja membiarkan Perda No. 6 Tahun 2018 dan Perbup No. 43 Tahun 2019 dalam kondisi usang dan tidak diselaraskan dengan aturan hukum yang lebih tinggi. BPKAD diduga sengaja memelihara celah hukum ini agar skema “bagi-bagi mobil” berkedok pinjam pakai ini bisa terus berjalan tanpa terjerat sanksi administratif formal.

Muara Enim Butuh “Pembersihan Total”
Sengkarut ini bukan lagi sekadar masalah kelalaian administrasi, melainkan korupsi sistemik yang terstruktur. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Tipikor tidak bisa lagi menggunakan pendekatan ramah atau sekadar menunggu laporan.

Ketika hak dasar anak-anak sekolah dasar disunat melalui dugaan mark-up seragam, dan di saat yang sama belasan miliar uang rakyat dihamburkan untuk membelikan mobil baru bagi para peminjam pakai, maka daerah ini sedang diurus oleh para pejabat yang kehilangan empati. Publik menuntut tindakan hukum yang agresif: seret para plester anggaran ini, dari level pelaksana teknis (PPTK/PPK), kepala dinas, TAPD, hingga aktor intelektual di pucuk pimpinan daerah. (*)

Editor: Enjelina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Kotak Pandora Anggaran Rp3,3 Miliar Batu Ampar: Menguliti Cacat Logika dan Syahwat ‘Bancakan’ Pejabat Kecamatan

23 May 2026 - 08:59 WIB

Urgensi Menghapus Sekat Administrasi: Mengapa Jakarta dan Banten Harus Bersatu Hadapi Krisis Ekologis?

22 May 2026 - 18:44 WIB

Tersinggung Korban Ingin Nikahi Ibunya, Remaja 17 Tahun di Luwu Nekat Bunuh Temannya di Kebun Durian

19 May 2026 - 16:20 WIB

Bedah Dokumen: Operasional PT Antang Gunung Meratus di Lahan SHM Rakyat Diduga Tabrak UU Minerba dan KUHP

13 May 2026 - 09:21 WIB

Skandal Sabun Ilegal “Mindi”: Produksi Kosan, Tanpa Izin BPOM, Hingga Dugaan Kongkalikong dengan Oknum Desa

13 May 2026 - 09:18 WIB

Trending on Daerah