TANGERANG, BANTEN– Sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik dengan nomor perkara 049/VI/KI BANTEN-PS/2026 di Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten berujung sorotan tajam. Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Provinsi Banten selaku Pemohon, melayangkan kritik keras atas keabsahan formal perwakilan RSUD Kabupaten Tangerang sebagai Termohon.
Sejak menit awal, tensi persidangan langsung meninggi ketika Majelis Komisioner membedah aspek formal surat kuasa yang diterbitkan oleh Direktur Utama RSUD Kabupaten Tangerang. Surat tersebut dinilai bermasalah secara hukum acara.

Poin gugatan formil, absennya klausul krusial. Usai persidangan, Pimpinan Wilayah KITA-PD Provinsi Banten, Dedi Haryanto, tidak menyembunyikan kekecewaannya. Ia menegaskan bahwa cacat formil pada surat kuasa Termohon seharusnya berimplikasi pada penolakan legal standing (kedudukan hukum) kuasa hukum RSUD di ruang sidang.
“Seharusnya majelis hakim tegas menolak surat kuasa Termohon karena nyata-nyata cacat formil. Ini bukan sekadar urusan administratif sepele, ini soal keabsahan hukum seseorang mewakili instansi negara di persidangan,” ujar Dedi kepada awak media, (8/7/26).
KITA-PD membeberkan lubang fatal dalam surat kuasa tersebut. Ketiadaan Klausul Operasional: Surat kuasa tidak memuat klausul yang mengatur apakah penerima kuasa dapat bertindak secara sendiri-sendiri (secara mandiri) atau harus bersama-sama (kolektif).
Yurisprudensi Komisi Informasi Pusat: KITA-PD membandingkannya dengan ketegasan Komisi Informasi Republik Indonesia (KI Pusat) yang dalam sejarahnya acap kali menunda (skors) sidang dan memerintahkan perbaikan total jika ditemukan kekeliruan administratif serupa.
Kontradiksi putusan, cacat formil lolos, pemohon malah kandas. Ironisnya, meski aspek formal Termohon sempat disorot, Majelis Komisioner KI Banten memilih untuk tetap melenggangkan persidangan. Puncaknya, Majelis justru mengetok palu putusan sela yang menolak sengketa informasi yang diajukan oleh KITA-PD.
Majelis berdalih permohonan dari KITA-PD tidak memenuhi ketentuan syarat materiil sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI). Kontradiksi inilah yang memicu kekecewaan mendalam dari pihak Pemohon di mana cacat administrasi Termohon dikesampingkan, namun permohonan Pemohon langsung dijegal di tahap awal.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak manajemen maupun kuasa hukum RSUD Kabupaten Tangerang memilih bungkam dan belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi terkait polemik keabsahan surat kuasa mereka yang dinilai cacat hukum oleh pihak lawan. (*)










