SERANG, BANTEN – Komitmen RSUD Kabupaten Tangerang sebagai badan publik dalam menegakkan transparansi kembali dipertanyakan. Sidang perdana Sengketa Informasi Publik dengan Nomor Register 049/VI/KI BANTEN-PS/2026 yang sedianya digelar di Komisi Informasi Provinsi Banten terpaksa layu sebelum berkembang.
Pihak RSUD Kabupaten Tangerang memilih mengajukan penundaan sidang, sebuah langkah defensif yang dinilai memperlambat pemenuhan hak informasi masyarakat. Sengketa ini mempertemukan DPW Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Provinsi Banten sebagai Pemohon melawan RSUD Kabupaten Tangerang selaku Termohon.

Berdasarkan dokumen resmi Surat Panggilan Sidang Pemeriksaan Awal No. 190/VI/KIPBANTEN-RLS/2026, sidang tersebut seharusnya dilaksanakan pada Selasa, 30 Juni 2026 pukul 13.30 WIB di Kantor Komisi Informasi Provinsi Banten. Namun, alih-alih hadir membawa kelengkapan legal standing dan surat kuasa sebagaimana diwajibkan oleh aturan kepaniteraan, pihak rumah sakit justru memilih mundur teratur dengan meminta penundaan.
Menghambat transparansi dan mencederai hak publik. Langkah RSUD Kabupaten Tangerang ini memicu kritik pedas dari Ketua DPW KITA-PD Provinsi Banten, Dedi Haryanto. Ia sangat menyesalkan sikap defensif sang instansi kesehatan pelat merah tersebut.
“Sebagai badan publik, RSUD Kabupaten Tangerang semestinya menunjukkan komitmen terhadap penyelesaian sengketa informasi secara terbuka dan profesional. Penundaan persidangan ini sangat kami sesalkan karena dapat memperlambat proses penyelesaian sengketa informasi yang menjadi hak masyarakat,” tegas Dedi dengan nada kecewa.
Menurut Dedi, keterbukaan informasi adalah amanat undang-undang yang bersifat wajib demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Penundaan persidangan, menurutnya, seharusnya menjadi pengecualian darurat dengan alasan yang sangat mendesak dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar instrumen pengulur waktu yang dapat mengikis kepercayaan publik.
Pejabat RSUD bungkam, nomor kontak mendadak tidak aktif. Sikap tidak kooperatif RSUD Kabupaten Tangerang semakin terlihat dari tertutupnya akses komunikasi pasca penundaan diajukan. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada alasan resmi yang dibeberkan oleh pihak RSUD terkait dasar pengajuan penundaan sidang tersebut.
Ironisnya, ketika upaya konfirmasi dilakukan langsung kepada Kepala HPI RSUD Kabupaten Tangerang, dr. Hilwani, yang bersangkutan justru tidak bisa dihubungi. Upaya wartawan untuk meminta klarifikasi mengenai substansi sengketa informasi tersebut sejak pukul 10.39 WIB, namun nomor WhatsApp yang bersangkutan diketahui sudah tidak aktif lagi.
Sikap bungkam dan terkesan menghindar dari jajaran manajemen RSUD Kabupaten Tangerang ini menjadi catatan buruk bagi implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang. Publik kini menunggu, apakah pada agenda persidangan berikutnya RSUD Kabupaten Tangerang akan bersikap jantan dan transparan, ataukah akan terus bersembunyi di balik alasan birokrasi? (*)










