Menu ✖

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Daerah

Tiang Pancang Hibah Siluman Teror Proyek Turap Kali Cirarab Tangerang

badge-check


					Tiang Pancang Hibah Siluman Teror Proyek Turap Kali Cirarab Tangerang Perbesar

TANGERANG – Pembangunan Turap Kali Cirarab di Kuta Jaya, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, yang menelan anggaran APBD Provinsi Banten 2026 sebesar Rp2,75 miliar, memicu polemik besar. Penggunaan tiang pancang hibah dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang diduga “disembunyikan” dari papan proyek kini berujung pada tuduhan minimnya transparansi dan indikasi penyimpangan dokumen pengadaan.

Meski menyerap anggaran miliar rupiah, informasi terkait penggunaan material hibah tersebut sama sekali tidak tertuang dalam papan proyek maupun dokumen resmi Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP) Nomor BAPP/10142682000/Pokja.355-DPUPR-PK//BPBJ/2026 tertanggal 22 Juni 2026.

Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Dr. Ir. Arlan Marzan, ST., MT., mengakui penggunaan tiang pancang bantuan Kementerian PU tersebut via pesan singkat WhatsApp. Ia mengklaim anggaran Rp2,75 miliar dialokasikan untuk pekerjaan bronjong, beton, mobilisasi, hingga pemasangan.

Namun, bungkamnya dokumen pengadaan terkait status material hibah ini memunculkan kecurigaan publik: Apakah ada pembebanan anggaran siluman untuk material yang seharusnya didapat secara gratis?

Kualitas material ‘Besi Tua’ dan ancaman keselamatan fokus utama. Kritik pedas datang dari Sekjen LBH BONGKAR Irwansyah S.H., Ia mempertanyakan kelayakan teknis tiang pancang yang dikabarkan sudah berumur sekitar 10 tahun tersebut.

“Apakah barang reot berusia sepuluh tahun itu mampu menjamin struktur bangunan dan keselamatan warga? Dan yang paling mendasar: Apakah penggunaan produk hibah ini resmi tertuang dalam Dokumen Pengadaan Barang dan Jasa, atau sekadar akal-akalan di lapangan?” tegas Irwansyah Sabtu (17/10/2026).

Secara aturan, penggunaan material hibah wajib melalui serah terima legal, uji kelayakan teknis, serta transparansi pencatatan dalam kontrak. Tanpa hal tersebut, dugaan penggelembungan biaya (ganti rugi/pembelian material yang disamarkan) dalam struktur anggaran proyek menjadi sangat terbuka.

Berdasarkan papan informasi proyek di lapangan, proyek dengan nomor kontrak 600.1.4.1/SP.131.26-DPUPR/2026 ini ditandatangani pada 27 Juli 2026 dengan nilai fantastis Rp2.751.880.080 dan masa kerja 142 hari kalender. Proyek ini dikerjakan oleh CV Wijaya Karsa di bawah pengawasan PT Karya Pratama Konsulindo.

Sekretaris Umum LBH BONGKAR, Irwansyah, SH, turut mengecam keraburan informasi proyek ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk ikut turun tangan melakukan audit investigatif.

Hingga kini, Dinas PUPR Provinsi Banten belum mampu menunjukkan bukti dokumen hibah resmi, riwayat kelayakan tiang pancang, maupun rincian adil pemotongan biaya material gratisan tersebut dari nilai kontrak. Publik menuntut transparansi total bukan sekadar klarifikasi pesan singkat demi menyelamatkan uang rakyat dari potensi manipulasi konstruksi. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Pernyataan Sikap Terkait 3 Tuntutan Aksi Damai Solidaritas Wartawan Se-Bekasi Raya

16 October 2026 - 08:52 WIB

OTT KPK di Klaten: Bupati Hamenang Wajar Ismoyo Kejaring Bersama 19 Orang

16 October 2026 - 08:39 WIB

Bentrok di Kudus: 21 Debt Collector dan 3 Warga Ditetapkan Sebagai Tersangka

14 October 2026 - 17:47 WIB

Desak Presiden Berkantor di Kalteng, Pemuda Kalimantan Layangkan 8 Tuntutan Atas Bencana Karhutla

13 October 2026 - 10:14 WIB

Soal Proyek TPA Jatiwaringin Tangerang Rp11,49 M, LBH BONGKAR Desak Inspektorat Sidak

11 October 2026 - 20:27 WIB

Trending on Daerah