TANGERANG – Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penguasaan lahan di Jalan Raya Dadap RT 001/RW 004, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, memasuki babak baru.
Tim penyidik Unit 2 Harda Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bersama BPN Kabupaten Tangerang menggelar kegiatan penelitian lapangan dan pengukuran di lokasi sengketa pada Selasa (29/9/2026).

Agenda penelitian lapangan tersebut mengacu pada Surat Kapolres Metro Tangerang Kota Nomor B/3298/IX/RES.1.2./2026/Satres/Restro Tng Kota tertanggal 25 September 2026. Penanganan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/2168/III/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait dugaan tindak pidana pemalsuan, menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, hingga memasuki pekarangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391, Pasal 394, dan/atau Pasal 257 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Hadir langsung di lokasi sengketa, Koordinator Pendaftaran BPN Kabupaten Tangerang Pak Cucu, Lurah Dadap H. Saduni, S.Sos., serta tim penyidik dari Polres Metro Tangerang Kota.
Kuasa Hukum pelapor I NYOMAN SUAMA RAGA, S.H.,M.H dari Law Firm Prambanan Agung, menegaskan bahwa proses hukum ini ditempuh untuk menguji keabsahan kepemilikan dokumen yang diklaim oleh pihak terlapor.
Menurutnya, fakta-fakta lapangan serta dokumen pendukung dari pihak instansi setempat makin memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan dokumen Surat Keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kelurahan Dadap Nomor 593/422-Ket/Kel.Ddp/IX/2025 dan Nomor 593/380-Ket/Kel.Ddp/IX/2025 yang ditandatangani oleh Lurah Dadap H. Saduni, S.Sos., pihak kelurahan menyatakan bahwa dokumen Buku Huruf C No. 232/1 maupun Girik 416 yang diisukan baik dokumen asli maupun salinannya tidak ditemukan di Buku C Kelurahan Dadap.
Langkah tegas penyidik Unit Harda Polres Metro Tangerang Kota dalam melakukan pengujian fisik bersama BPN di lapangan diharapkan mampu membongkar tabir dugaan manipulasi surat tanah serta memberikan kepastian hukum bagi pemilik hak yang sah. Kasus ini terus dikawal ketat oleh tim kuasa hukum guna memastikan proses penyidikan berjalan secara transparan dan akuntabel.














