JAKARTA — Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan korporasi PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) serta empat orang individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.
Penetapan tersangka ini diumumkan pada Jumat, 25 September 2026.
Selain PT CNI sebagai tersangka korporasi, empat individu yang turut diseret dalam pusaran kasus korupsi.

– BS, mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM (periode 2017–2018).
– NRH, mantan Kepala Unit Sucofindo Kendari (periode 2012–2019).
– MRI, mantan Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara pada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara (periode 2017–2019).
Langkah tegas Kejagung ini menjadi sorotan publik dalam penegakan hukum dan pembenahan tata kelola sektor pertambangan nasional, khususnya terkait pengelolaan niaga dan izin tambang nikel di wilayah Sulawesi Tenggara. (**)














