SERANG — Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD) Provinsi Banten resmi melayangkan surat laporan dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan pengeluaran anggaran terkait sejumlah proyek fisik di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang Tahun Anggaran 2025 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Jumat (25/9/2026).
Laporan bernomor 018/LP/DPW-KITA-PD/IX/2026 tersebut ditandatangani oleh Ketua DPW KITA-PD Banten, Dedi Haryanto. Langkah ini menjadi sorotan tajam publik lantaran menyeret sejumlah proyek infrastruktur olahraga bernilai miliaran rupiah yang disinyalir bermasalah dari sisi legalitas lahan hingga pelaksanaan fisik.

Tiga (3) proyek sorotan utama KITA-PD.. Pemagaran Taman Royal 2 (Pagu Rp1,28 Miliar) Persoalan, proyek fisik yang dikerjakan dalam durasi amat singkat sekitar 30 hari kalender pada penghujung tahun anggaran diduga berdiri di atas lahan yang belum sepenuhnya clean and clear.
Status penguasaan atau kepemilikan tanah disebut-sebut masih terbelit sengketa hukum dengan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris.
Sirkuit Motocross Selapajang (Pagu Rp3 Miliar). Persoalan, pembangunan fasilitas olahraga ini juga dipertanyakan lantaran lokasi proyek diduga menempati bidang tanah yang status kepemilikannya masih dalam persengketaan.
Pengadaan atau pemasangan Rumput Sintetis Dispora (Pagu Rp5 Miliar). Persoalan, ditemukan indikasi masalah dalam proses pemilihan penyedia jasa melalui sistem E-Katalog, serta dugaan kuat adanya kekurangan volume fisik pekerjaan.
KITA-PD menilai jika kekurangan volume tersebut tetap dibayar penuh sesuai nilai kontrak, maka berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Penggunaan dana APBD untuk pembangunan di atas tanah yang legalitas hukumnya cacat atau bersengketa mencerminkan buruknya tata kelola perencanaan aset daerah.
Tindakan memaksakan proyek fisik tanpa penguasaan lahan yang sah berisiko memicu pemborosan anggaran dan jerat sengketa perdata maupun pidana di masa mendatang.
Selain itu, indikasi kekurangan volume fisik pada proyek rumput sintetis memperlihatkan lemahnya pengawasan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dispora Kota Tangerang.
Melalui surat laporan tersebut, KITA-PD mendesak Kejati Banten untuk segera memanggil dan memeriksa pejabat atau pegawai Dispora Kota Tangerang, Pokja Pengadaan, PPK, PPTK, hingga pihak kontraktor penyedia jasa.
Melakukan pemeriksaan fisik dan pengukuran ulang terhadap volume pekerjaan, khususnya pemasangan rumput sintetis. Menelusuri legalitas hukum tanah lokasi Taman Royal 2 dan Sirkuit Motocross Selapajang.
Memproses hukum secara tegas apabila dalam penelaahan dan audit BPK atau BPKP ditemukan bukti permulaan tindak pidana korupsi. Laporan ini disembuskan ke sejumlah instansi kunci, termasuk Jaksa Agung RI, Pj Walikota Tangerang, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, serta Inspektorat Kota Tangerang guna mengawal proses penegakan hukum secara akuntabel. (**)














