TANGERANG – Aroma tidak sedap menyeruak di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) setempat terkait dugaan penyelewengan dana negara yang mencapai angka fantastis, Rp2,37 miliar. Meski kabar ini telah memicu kegaduhan di masyarakat, pihak otoritas pendidikan justru mengklaim “buta” terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Bantahan Dinas Pendidikan
Dalam sebuah klarifikasi terbaru, Sekretaris Dinas Pendidikan, ‘Agus Supriatna’ menegaskan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan formal apa pun terkait laporan kepolisian yang santer diberitakan.

“Dinas Pendidikan menegaskan tidak mengetahui dan tidak pernah menerima informasi resmi terkait adanya laporan ke kepolisian sebagaimana diberitakan,” ujar Agus, Sekretaris Dinas Pendidikan Kab Tangerang melalui pesan tertulis saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 4 Pebruari 2026.
Pihak Dinas juga enggan berkomentar mengenai tudingan bahwa kasus ini sedang “diamankan” agar tidak meluas. Menurut mereka, status tindak lanjut laporan merupakan ranah penegak hukum, bukan kewenangan Dinas Pendidikan.
Sarekat Mahasiswa Demokratik (SMD) jadi Motor penggerak. Berdasarkan data yang dihimpun, laporan dugaan korupsi ini diinisiasi oleh Sarekat Mahasiswa Demokratik (SMD). Kelompok mahasiswa ini menengarai adanya penyimpangan dana dalam jumlah besar yang bersumber dari anggaran pendidikan.
- Persoalan utama yang kini menjadi sorotan adalah status angka Rp2,37 miliar tersebut:
Apakah angka ini merupakan hasil audit resmi instansi berwenang (seperti BPK atau Inspektorat)?
Ataukah masih berupa nilai potensi penyimpangan berdasarkan temuan awal pelapor?
Hingga kini, rincian jenis dana yang diselewengkan apakah dana BOS, anggaran infrastruktur, atau dana bantuan siswa masih menjadi tanda tanya besar yang belum dijawab secara spesifik oleh pihak-pihak terkait.
Indikasi “Pengamanan” Kasus?
Ketua Umum SMD, Andi Maulana, menyebut laporan tersebut telah dilayangkan ke Polresta Tangerang pada 10 Oktober 2025. Namun hingga kini, belum ada perkembangan signifikan terkait tindak lanjut kasus tersebut.
“Setelah laporan kami sampaikan, kami memang sempat dipanggil oleh pihak kepolisian untuk memberikan keterangan pada 20 November 2025. Namun setelah itu, tidak ada lagi kejelasan terkait proses hukumnya,” ujar Andi, Senin 12 Januari 2026, dikutip dari laman berita TangerangUbdate.com
Terkait laporan Polisi tersebut, ada kejanggalan soal ketidaktahuan Dinas Pendidikan, memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat. Muncul spekulasi adanya upaya untuk meredam kasus ini agar tidak menjadi bola salju yang besar.
Sikap “tunggu dan lihat” dari Dinas Pendidikan dianggap sebagai bentuk kurangnya transparansi terhadap isu krusial yang menyangkut hajat hidup orang banyak, khususnya di sektor pendidikan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak Kepolisian untuk mengonfirmasi sejauh mana progres laporan dari SMD tersebut dan apakah benar ada laporan dan jika benar apa hambatan dalam proses penyelidikannya. (Red)











