Menu

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Tangerang Raya

Memetik Pelajaran dari Sukasari: Saat Administrasi dan Demokrasi Warga Diuji di Tingkat RW


					Memetik Pelajaran dari Sukasari: Saat Administrasi dan Demokrasi Warga Diuji di Tingkat RW Perbesar

TANGERANG – Dinamika pemilihan pengurus Rukun Warga (RW) sejatinya adalah potret demokrasi paling murni di tingkat akar rumput. Namun, apa yang terjadi di RW 10, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, baru-baru ini menjadi sebuah catatan penting sekaligus ruang edukasi berharga bagi kita semua tentang pentingnya tertib administrasi dalam kehidupan bertetangga.

Peristiwa ini bermula dari adanya perbedaan pandangan terkait penerapan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 62 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme kelembagaan Rukun Tetangga (RT) dan RW.
Seorang tokoh masyarakat setempat, H. Tatang Sago, sempat menyuarakan kegelisahan warga. Ia menilai proses pemilihan pengurus RW di wilayahnya belum sepenuhnya berjalan sesuai koridor hukum, khususnya terkait legalitas kepengurusan RT yang memberikan hak suara.

“Aturan tentang RT dan RW itu dibuat untuk menjamin ketertiban dan hak warga. Kami hanya ingin memastikan bahwa setiap prosesnya berjalan transparan dan sesuai dengan payung hukum yang ada,” ujar H. Tatang Sago penuh harap, mencerminkan kerinduan warga akan tata kelola lingkungan yang bersih, (20/05/26).

Dari sisi edukasi birokrasi, kasus ini membuka mata publik mengenai pentingnya Surat Keputusan (SK). Camat Tangerang ‘Yudi Pradana, S.H., mencari jalan keluar terbaik. Menurutnya kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh perangkat kelurahan dan warga di Kota Tangerang. “Di dalam hukum administrasi negara, niat baik saja tidak cukup; setiap jabatan bahkan di tingkat RT dan RW harus dilandasi oleh legalitas formal yang kuat agar keputusan yang diambil tidak memicu polemik di kemudian hari.,” tuturnya.

Solusi humanis dan langkah bijak Camat Tangerang, ditengah hangatnya diskusi dan rencana warga untuk membawa persoalan ini ke tingkat Penjabat (Pj) Walikota, sebuah langkah solutif yang sejuk dan humanis akhirnya datang dari Yudi Pradana, S.H. Alih-alih membiarkan konflik berlarut-larut dan membelah kerukunan warga, Camat Yudi Pradana mengambil jalan tengah yang bijaksana dan sesuai dengan tata urutan hukum (due process of law).

Langkah penyelesaian transisi RT dan RW. Menertibkan administrasi dasar dengan melantik dan menerbitkan SK bagi para pengurus RT terlebih dahulu. Setelah pengurus RT sah secara hukum, mereka memiliki legalitas penuh untuk memilih dan melantik pengurus RW 10. Langkah taktis dan humanis dari Camat ini langsung meredakan ketegangan. Dengan dilantiknya pengurus RT terlebih dahulu, hak konstitusional warga untuk memilih pengurus RW kini berdiri di atas fondasi hukum yang sah dan tidak bisa digugat lagi.

Pada akhirnya, riak-riak kecil di Kelurahan Sukasari ini memberikan pesan edukasi yang mendalam: bahwa dalam berdemokrasi, proses tidak boleh mengkhianati aturan, dan setiap sumbat komunikasi selalu bisa diurai dengan kepala dingin. Kini, warga Sukasari kembali merajut kebersamaan. Konflik administratif telah berubah menjadi momentum pendewasaan, membuktikan bahwa ruang dialog dan kepemimpinan yang bijak mampu mengubah potensi perpecahan menjadi harmoni yang menguatkan kerukunan warga. (*)

Editor: Enjelina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Mengurai Gurita Skandal Kades Rawa Burung Tangerang: Dari “Dapur” Makan Gratis hingga Manipulasi Lahan Bandara Soekarno-Hatta

15 June 2026 - 20:42 WIB

Proyek “Siluman” Sepatan Timur: Papan Informasi Ghaib, Camat Memilih Tiarap!

15 June 2026 - 12:30 WIB

Aroma Amis Di Rawa Burung Tangerang: Proyek Bandara Dikuras Bangunan Rekayasa

13 June 2026 - 18:39 WIB

Diduga Tak Transparan, Pengelolaan Dana BOS Miliaran Rupiah SMA N 31 Kabupaten Tangerang Disorot LSM

9 June 2026 - 17:25 WIB

Modus Klasik Anggaran Berulang Dana Desa Bojong Renged, LBH BONGKAR: Inspektorat Jangan Mandul, Segera Limpahkan ke APH!

8 June 2026 - 21:46 WIB

Trending on Tangerang Raya