TANGERANG – Dinamika pemilihan pengurus Rukun Warga (RW) sejatinya adalah potret demokrasi paling murni di tingkat akar rumput. Namun, apa yang terjadi di RW 10, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, baru-baru ini menjadi sebuah catatan penting sekaligus ruang edukasi berharga bagi kita semua tentang pentingnya tertib administrasi dalam kehidupan bertetangga.
Peristiwa ini bermula dari adanya perbedaan pandangan terkait penerapan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 62 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme kelembagaan Rukun Tetangga (RT) dan RW.
Seorang tokoh masyarakat setempat, H. Tatang Sago, sempat menyuarakan kegelisahan warga. Ia menilai proses pemilihan pengurus RW di wilayahnya belum sepenuhnya berjalan sesuai koridor hukum, khususnya terkait legalitas kepengurusan RT yang memberikan hak suara.

“Aturan tentang RT dan RW itu dibuat untuk menjamin ketertiban dan hak warga. Kami hanya ingin memastikan bahwa setiap prosesnya berjalan transparan dan sesuai dengan payung hukum yang ada,” ujar H. Tatang Sago penuh harap, mencerminkan kerinduan warga akan tata kelola lingkungan yang bersih, (20/05/26).
Dari sisi edukasi birokrasi, kasus ini membuka mata publik mengenai pentingnya Surat Keputusan (SK). Camat Tangerang ‘Yudi Pradana, S.H., mencari jalan keluar terbaik. Menurutnya kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh perangkat kelurahan dan warga di Kota Tangerang. “Di dalam hukum administrasi negara, niat baik saja tidak cukup; setiap jabatan bahkan di tingkat RT dan RW harus dilandasi oleh legalitas formal yang kuat agar keputusan yang diambil tidak memicu polemik di kemudian hari.,” tuturnya.
Solusi humanis dan langkah bijak Camat Tangerang, ditengah hangatnya diskusi dan rencana warga untuk membawa persoalan ini ke tingkat Penjabat (Pj) Walikota, sebuah langkah solutif yang sejuk dan humanis akhirnya datang dari Yudi Pradana, S.H. Alih-alih membiarkan konflik berlarut-larut dan membelah kerukunan warga, Camat Yudi Pradana mengambil jalan tengah yang bijaksana dan sesuai dengan tata urutan hukum (due process of law).
Langkah penyelesaian transisi RT dan RW. Menertibkan administrasi dasar dengan melantik dan menerbitkan SK bagi para pengurus RT terlebih dahulu. Setelah pengurus RT sah secara hukum, mereka memiliki legalitas penuh untuk memilih dan melantik pengurus RW 10. Langkah taktis dan humanis dari Camat ini langsung meredakan ketegangan. Dengan dilantiknya pengurus RT terlebih dahulu, hak konstitusional warga untuk memilih pengurus RW kini berdiri di atas fondasi hukum yang sah dan tidak bisa digugat lagi.
Pada akhirnya, riak-riak kecil di Kelurahan Sukasari ini memberikan pesan edukasi yang mendalam: bahwa dalam berdemokrasi, proses tidak boleh mengkhianati aturan, dan setiap sumbat komunikasi selalu bisa diurai dengan kepala dingin. Kini, warga Sukasari kembali merajut kebersamaan. Konflik administratif telah berubah menjadi momentum pendewasaan, membuktikan bahwa ruang dialog dan kepemimpinan yang bijak mampu mengubah potensi perpecahan menjadi harmoni yang menguatkan kerukunan warga. (*)
Editor: Enjelina












