Menu ✖

Dark Mode
Tangis Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Tangerang Raya

Dugaan Markup dan Manipulasi Anggaran Desa Kedaung Barat Disorot, Kades Ayub Beri Ruang Klarifikasi

badge-check


					Dugaan Markup dan Manipulasi Anggaran Desa Kedaung Barat Disorot, Kades Ayub Beri Ruang Klarifikasi Perbesar

TANGERANG — Transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Dana Desa (DD) di Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KITA Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Banten melayangkan kritik keras terhadap kebijakan serta realisasi anggaran di Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan data dan dokumen keuangan desa dari tahun anggaran berturut-turut, LSM KITA menemukan adanya pola penggunaan anggaran yang dinilai janggal. Temuan tersebut mencakup lonjakan pagu yang signifikan, sebaran pos belanja yang repetitif, hingga potensi celah manipulatif dalam laporan kegiatan yang berlindung di balik dalih “alasan mendesak”.

Jejak anggaran dan proyek “berulang”. Ada apa dengan Kedaung Barat? Berdasarkan rekapitulasi data keuangan, Pagu dan Penyaluran Dana Desa Kedaung Barat mengalami pergerakan angka yang cukup fantastis dari tahun ke tahun.

Tahun Anggaran 2023, pagu awal tercatat sebesar Rp1.442.418.000 dengan tambahan Rp115.152.000 total pagu final sekitar Rp1,55 Miliar. Tahun anggaran 2024: pagu melonjak drastis hingga menyentuh angka Rp1.749.997.000 dengan realisasi penyaluran yang setara. Tahun Anggaran 2025 pagu kembali naik menjadi Rp1.797.282.000 dengan realisasi penyaluran tercatat sebesar Rp1.330.432.500 pada pembaruan awal April 2026.

Namun, yang menjadi sorotan utama aktivis bukan sekadar besarnya angka, melainkan rincian alokasi belanja yang dinilai monoton, berulang, dan berpotensi menjadi ajang penggelembungan (markup) harga. Dalam pos belanja sektoral, ditemukan alokasi berulang untuk program yang serupa setiap tahunnya

“Belanja rutin hingga pengerjaan fisik jalan lingkungan, drainase, dan fasilitas sampah terus digelontorkan dengan pecahan nominal yang terkesan dipecah-pecah guna menghindari ambang batas lelang tertentu,” kata Dedi Haryanto, Ketua DPW Banten LSM KITA-PD, (28/10/2026).

Dalih “alasan mendesak” jadi benteng impunitas? LSM KITA PD menduga kuat bahwa alokasi anggaran bernilai miliaran rupiah tersebut sarat akan dugaan manipulasi laporan kegiatan, penggelembungan harga (markup), serta persekongkolan jahat.

“Modus operandi yang kerap dimainkan adalah tameng ‘alasan mendesak’ atau darurat kegiatan di penghujung tahun. Dalih ini seringkali dijadikan senjata ampuh untuk melegitimasi penunjukan langsung tanpa melalui mekanisme partisipatif yang akuntabel, serta menutup ruang bagi audit publik yang transparan,” ujar Dedi.

LSM KITA PD menegaskan bahwa Dana Desa bersumber dari uang rakyat melalui APBN yang peruntukannya mutlak demi kesejahteraan masyarakat desa, bukan sekadar “proyek administratif” di atas kertas yang rentan direkayasa.

Melihat indikasi yang dinilai merugikan keuangan negara dan masyarakat luas, LSM KITA PD DPW Banten mendesak pihak berwenang untuk segera turun tangan melakukan langkah-langkah konkret, seperti Inspektorat Kabupaten Tangerang dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta segera mengaudit investigasi mendalam terhadap seluruh SPJ (Surat Pertanggungjawaban) Desa Kedaung Barat dari Tahun Anggaran 2023 hingga 2025.

“Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Kepolisian setempat, diminta proaktif memanggil Kepala Desa Kedaung Barat beserta Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) guna mengklarifikasi aliran dana pada pos-pos peternakan, perikanan, dan infrastruktur yang disinyalir fiktif atau di-markup,” ungkapnya.

Dia juga menyinggung agar Pemerintah Desa untuk memajang seluruh Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan realisasi fisik secara terbuka di kantor desa agar masyarakat dapat mengawasi langsung tanpa ada yang ditutupi. “Jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan atau langkah korektif dari pihak Pemerintah Desa Kedaung Barat, kita memastikan akan memboyong temuan data ini ke meja hukum secara resmi melalui laporan pengaduan masyarakat (dumas) ke kejaksaan tinggi,” tutupnya.

Menanggapi kritik dan sorotan tajam tersebut, awak media berupaya melakukan prinsip keberimbangan informasi (coverage both sides) dengan mengonfirmasi langsung kepada Kepala Desa Kedaung Barat, Sarmin Ayub, Rabu 28 Oktober 2026.

Melalui konfirmasi yang dilakukan, Ayub menyatakan bahwa dirinya telah menjabat sebagai Kepala Desa Kedaung Barat sejak tahun 2019. Terkait catatan serta temuan pagu anggaran dari tahun 2023 hingga 2025 yang dipersoalkan oleh pihak LSM, pihak desa, melalui Kepala Desa Ayub, diberikan ruang seluas-luasnya untuk memberikan tanggapan, klarifikasi, atau sanggahan resmi agar informasi yang disajikan kepada masyarakat tetap berimbang dan objektif.

Desakan transparansi pengelolaan keuangan kembali menggarisbawahi pentingnya keterbukaan informasi publik di tingkat pemerintahan desa. Penggunaan Dana Desa yang bersumber dari negara wajib dikelola secara transparan sesuai dengan asas akuntabilitas, mengingat setiap rupiah dari anggaran tersebut diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat desa.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa diharapkan dapat membuka data secara transparan guna menjawab berbagai pertanyaan publik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan di Desa Kedaung Barat. (**)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Lemahnya Penegakan Hukum di Tangerang: Pabrik Oli Palsu Nerogtog Tetap “Kebal Hukum” di Era Kepemimpinan Baru

28 October 2026 - 16:17 WIB

Mutasi Massal Pemkab Tangerang: Penyegaran Birokrasi atau Operasi Politik?

28 October 2026 - 10:21 WIB

Tunaikan Janji Politik: Walikota Tangerang Gelar Program “Gampang Kerja”

24 October 2026 - 13:27 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Penyelewengan 1.000 Liter Bio Solar Bersubsidi di Tangerang

24 October 2026 - 12:57 WIB

Sikap Bungkam Camat Batuceper, PKL Simprug–Poris Masih Bebas Okupasi Badan Jalan

20 October 2026 - 18:23 WIB

Trending on Tangerang Raya